Nasional

Listrik Gratis Jokowi Gratiskan Listrik Corona COVID-19 

HORE! Presiden Gratiskan Tagihan Listrik hingga Juni



Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

SELASAR.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pembebasan kewajiban pembayaran tarif listrik alias gratis. Langkah ini diambil pemerintah untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari pandemi virus corona.

Jokowi mengatakan, pemerintah menetapkan pelanggan listrik di golongan 450 VA akan digratiskan. Jumlah pelanggan listrik ini diperkirakan mencapai 24 juta pelanggan.

"Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan," tuturnya dalam konferensi pers melalui virtual, Selasa (30/3/2020) dikutip dari detik.com.

Pembebasan tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA itu hanya berlaku untuk periode April, Mei hingga Juni 2020.

Selain itu pemerintah juga memberikan relaksasi untuk pelanggan 900 VA. Golongan itu akan diberi diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama.

"Sedangkan pelanggan 900 VA jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50%. Artinya bayar separuh untuk April, Mei dan Juni 2020," tuturnya.

Belum lama ini Presiden Joko Widodo juga memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona (Covid-19).

Kemudahan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan sopir taksi. Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.

"Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, sopir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang memiliki kredit," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya