Kutai Timur
new normal pemkab kutim WFH TK2D Kutim 
Pegawai Pemkab Kutim Ngantor Lagi Mulai Awal Juni
SELASAR.CO, Sangatta – Mulai Selasa (2/6/2020) pekan depan atau awal bulan Juni, seluruh aktivitas perkantoran Pemkab Kutim akan berjalan normal sebagaimana biasanya. Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah, kepada sejumlah awak media
Menurut Irawansyah, tidak diperpanjangnya status bekerja di rumah atau work from home (WFH), maka seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kutim, baik ASN (aparatur sipil negara) maupun TK2D (tenaga kerja kontrak daerah), bersiap kembali masuk kantor.
"Yang jelas belum ada keterangan untuk lanjut (imbauan bekerja di rumah). Karena ini lebaran sudah selesai, kita imbau pegawai segera kembali dan masuk kantor seperti biasa," ujar Irawansyah.
Menurutnya, sesuai Surat Edaran Bupati Kutai Timur, imbauan untuk bekerja di rumah bagi seluruh ASN dan TK2D berlaku sampai tanggal 29 Mei 2020. Saat ini pun, ternyata sudah banyak pegawai yang hadir di masing-masing kantor.
Berita Terkait
“Jika mengacu Surat Edaran Bupati, imbauan bekerja di rumah hanya berlaku hingga Jumat (29/5/2020) lusa. Dengan berakhirnya surat edaran tersebut, maka disampaikan bahwa hari Selasa (2 Juni 2020) pekan depan, seluruh pegawai sudah harus masuk kantor, karena hari Senin, 1 Juni, adalah Hari Kesaktian Pancasila dan ditetapkan sebagai libur Nasional. Jadi saya minta bagi pegawai ASN dan TK2D Kutim yang saat ini masih berada di Samarinda, Kukar, ataupun daerah lainnya, kami imbau untuk segera kembali ke Kutim, untuk kembali bekerja seperti biasanya,” jelas Irawansyah.
Ditambahkan Sekkab, meski nantinya para pegawai Pemkab Kutim akan kembali bekerja seperti biasa, namun dalam lingkungan kerja tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
“Meski bekerja sebagaimana biasa, wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan rekan kerja. Bahkan nanti sebelum masuk Kutim, akan dilakukan tes rapid kepada setiap pegawai pada pos pemeriksaan pintu masuk Kutim. Jika hasilnya reaktif, maka wajib dikarantina mandiri atau di tempat karantina yang telah disediakan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kutim,” jelasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan