Utama

bansos Bantuan sosial gaji di bawah 5 juta Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan jaring pengaman sosial dampak covid-19 tambahan gaji karyawan 

Gajimu di Bawah Rp 5 Juta? Tenang, Pemerintah Siapkan Bansos Rp 600 Ribu Per Bulan



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Jakarta – Pandemi Covid-19 memaksa konsumsi masyarakat menurun drastis. Hal itu membuat pemerintah harus berpikir keras mencari solusi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menuturkan, pemerintah tengah memfinalisasi pemberian bansos bagi karyawan non-PNS dan BUMN senilai Rp 600 ribu per bulan.

Bansos itu, kata Febrio, diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Kini, pemerintah memikirkan dengan matang skema pemberian bansos itu agar tepat sasaran.

‘’Ini bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang kita pikirkan bagaimana agar seefisien mungkin (menyasar penerima),’’ tuturnya di Jakarta, kemarin (6/8/2020), dikutip PROKAL.

Kemenkeu memperkirakan kebutuhan anggaran pemberian bansos karyawan itu mencapai Rp 31,2 triliun. Stimulus baru ini diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Erick Thohir menuturkan, tujuan utama pemberian bantuan gaji tambahan adalah mendorong konsumsi masyarakat. ’’Ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,’’ terangnya.

Gaji tambahan itu berbentuk bantuan langsung tunai. Saat ini, program tersebut sedang difinalisasi untuk segera dijalankan Kemenaker. ’’Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,’’ lanjut Menteri BUMN itu.

Para pekerja yang dipilih adalah yang nilai iurannya di bawah Rp 150 ribu per bulan. Yang artinya gaji bulanan mereka di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut nilainya Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Direncanakan dimulai pada September mendatang. Pencairannya dilakukan dua kali atau per dua bulan, langsung ke rekening masing-masing pekerja. Artinya, dalam sekali pencairan, mereka mendapatkan Rp 1,2 juta.

Bantuan gaji untuk pekerja menjadi bagian dari berbagai program jaring pengaman sosial dampak Covid-19. Bantuan kali ini lebih ditujukan untuk memacu lebih banyak perputaran uang di masyarakat, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh tingkat konsumsi masyarakat.

Terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengapresiasi kebijakan bansos karyawan tersebut.”Hal itu sangat positif karena akan mendorong konsumsi dan menjaga daya beli, sekaligus menahan penurunan perekonomian di Indonesia di masa mendatang,” tuturnya.

Menurutnya, yang sangat penting juga untuk diperhatikan adalah penyaluran kredit modal kerja bagi UMKM dan mikro yang harus segera dilakukan agar dampak pandemi terhadap pengangguran dan perekonomian tidak semakin dalam.

"Untuk mengurangi kontraksi yang sangat besar di kuartal 3-2020, karena apabila tidak segera direalisasikan maka proses recovery akan semakin panjang," terang dia.

Kadin pun mengharapkan pemerintah mempercepat implementasi kebijakan bagi dunia usaha dan UMKM, juga belanja anggaran pemerintah agar diperbesar dan dipercepat. "Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan guna menjaga daya beli masyarakat pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan program Pra Kerja harus segara dipercepat,” ujarnya.

Rencana pemerintah untuk memberikan bansos pada pekerja ini disambut positif oleh organisasi serikat pekerja/buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap, program pemberian bantuan gaji kepada buruh ini bisa segera direalisasikan. “Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. ”Dampaknya adalah daya beli buruh turun,” ujarnya.

Menurut dia, bantuan serupa sebetulnya sudah pernah diusulkan oleh pihaknya. yakni berupa program subsidi upah bagi buruh terdampak Covid-19. Dengan adanya subsidi upah ini maka manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh yang turun daya belinya. ”Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, dan Australia,” katanya.

Meski sepakat dengan program tersebut, KSPI juga menekankan juga soal tepat sasaran dan tepat guna. Pemerintah didesak untuk memastikan data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan itu valid. ”Tentunya disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap implementasi program tersebut,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, baiknya pemberian subsidi upah tidak hanya dikucurkan kepada buruh yang terdaftat di dalam BPJamsostek saja. Sebab, masih banyak pekerja bergaji di bawah 5 juta dan tidak terdaftar di BPJamsostek. Terlebih, mereka juga membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dia mengusulkan agar pemerintah menggunakan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) atau data BPJS Kesehatan. Sebab, jika ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, merupakan kesalahan pengusaha atau pemberi kerja.

“Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Pengurus Pusat (Governing Body) ILO ini.

Artikel ini telah terbit di prokal.co dengan judul: Karyawan Gaji Di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bansos Rp 600 Ribu

Berita Lainnya