Nasional
Menteri Sosial Tri Rismaharini bantuan sosial Irwan Fecho Irwan Menteri Risma 
Irwan Demokrat: Risma Harus Pastikan Bansos Sampai ke Rakyat Tanpa Disunat
SELASAR.CO, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini disarankan fokus bekerja maksimal dalam pembenahan sistem penyaluran Bansos. Sebab publik masih khawatir dengan adanya dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos).
Selain itu, Risma harus bisa mengembalikan trust publik bahwa bansos itu tidak akan pernah dipotong lagi. Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan Fecho, kepada awak media, Rabu (6/1/2021).
Politisi asal Kaltim ini juga menegaskan Risma lebih baik fokus mereformasi Kementerian Sosial setelah penyelewengan dana bansos oleh menteri sebelumnya. “Terpenting pastikan bantuan sosial Covid-19 bisa sampai ke pintu-pintu rumah rakyat dengan baik dan benar tanpa disunat untuk kepentingan lain,” tegasnya.
Irwan juga melihat Kementerian Sosial belum ada langkah konkret sampai saat ini untuk menghilangkan kekhawatiran publik akan penyelewengan dana bansos di kemudian hari.
Berita Terkait
“Potensi kerugian negara akibat penyelewangan bansos ini kan sangat besar. KPK memperkirakan ada potensi kerugian negara senilai Rp 228 miliar, itu artinya jika dibagi dengan nilai per paket Rp300.000 maka setara dengan bantuan sosial untuk 760.000 warga penerima bantuan,” jelas doktor lulusan Universitas Mulawarman ini.
Sebab itu, Irwan menyatakan agar Risma memiliki sistem baku guna mengatasi penyelewengan dana bansos.
“Validitas data secara priodik dan pengawasan bansos sampai ke penerima itu lebih konkret mencegah praktik penyelewengan bansos sekaligus mengatasi dampak pandemi Covid-19 sesuai keinginan Presiden Jokowi,” kata Irwan.
Diberitakan sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini, yang akrab disapa Risma, kembali blusukan di Jakarta, Senin (4/1/2020). Dia menemui gelandangan dan pemulung di kawasan Sudirman-Thamrin dan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Jauh hari Risma juga blusukan ke kolong tol Pluit dan Penjaringan.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan