Utama
Vaksin Covid-19 Vaksin Corona Ma'ruf Amin Wakil Presiden Divaksin Covid-19 Vaksin Covid-19 dan Puasa Vaksin Membatalkan Puasa Bulan Puasa 
Ma'ruf Amin Sebut Pemberian Vaksin Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
SELASAR.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meyakinkan ke seluruh warga bahwa menerima suntik vaksin virus corona pada bulan Ramadan tak membatalkan ibadah puasa. Terlebih, dia menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini sudah mengeluarkan fatwa hukum menjalani vaksinasi Covid-19 di tengah ibadah puasa Ramadan. Hal ini ia katakan usai menerima suntikan vaksin dosis kedua di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
"Bahwa saya pernah katakan bahwa fatwa MUI sudah keluar. Vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa," kata Ma'ruf dalam keterangan pers dalam akun Youtube Setwapres.
Ma'ruf pun menjelaskan, suntik vaksin tidak membatalkan puasa karena cairan yang masuk tidak berasal dari lubang-lubang utama pada bagian tubuh manusia. Cairan vaksin dimasukkan ke tubuh melalui injeksi intramuskular.
"Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau dari lubang lain. Karena vaksin disuntik, itu tidak membatalkan puasa," jelas dia.
Berita Terkait
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut lantas mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti vaksinasi virus corona. Menurutnya, vaksinasi sebagai ikhtiar untuk menjaga diri dan orang lain dari wabah penyakit.
"Jaga diri dari wabah dalam agama itu wajib," kata Ma'ruf mengingatkan.
Dia juga memastikan vaksinasi Covid-19 aman bagi para orang-orang yang sudah lanjut usia sepertinya. "Semuanya baik-baik saja. Karena itu saya merasa vaksinasi ini tidak ada masalah untuk orang tua. Karena saya kan kelompok orang tua. Ternyata juga kita ini juga bisa digunakan," kata Ma'ruf.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan