Nasional

Larangan Mudik Mudik Lebaran Mudik Libur Lebaran Mudik 2021 

Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021



Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik.

SELASAR.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, terutama pasca libur panjang. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. 

"Cuti bersama Idulfitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Muhadjir, akan menindaklanjuti aturan resmi terkait larangan mudik tersebut.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," kata Muhadjir.

Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” tuturnya.

Untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait larangan mudik ini, Muhadjir mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik untuk menyampaikan hal ini.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tandasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya