Utama

Gubernur Kaltim Isran Noor Isran Noor Didemo Aksi Demonstrasi mahasiswa  jatam kaltim Walhi Kaltim pokja 30 Tambang batu bara Dampak Tambang 

Isran Noor Dapat Penghargaan sebagai "Gubernur Paling Masa Bodoh"



Sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim. Foto: Istimewa.
Sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim. Foto: Istimewa.

SELASAR.CO, Samarinda - Aktivis dan Mahasiswa Kalimantan Timur yang terdiri dari JATAM Kaltim, WALHI Kaltim, FH Pokja 30 Kaltim, FNKSDA, dan mahasiswa/mahasiswi Papua melakukan aksi merespons korban lubang bekas tambang yang tidak mendapat perhatian serta penanganan serius oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

JATAM Kaltim mencatat, di Kalimantan Timur ancaman lubang tambang masih menghantui karena secara keseluruhan masih ada 1.735 lubang bekas tambang. Di Kota Samarinda sendiri terdapat 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan, yang menjadi bom waktu sebagai salah satu persoalan serius yang tak mendapat perhatian serta tindakan dari pemerintah.

Tenggelamnya FA (25) Pada 31 Oktober 2021 di danau bekas lubang tambang perusahaan batu bara CV Arjuna menambah jumlah korban lubang tambang di Kaltim menjadi 40 jiwa. "Meski kondisinya sudah separah itu, bagi Pemerintah Provinsi korban lubang bekas tambang hanya sebatas angka statistik yang akan terus bertambah, tanpa ucapan duka apalagi tindakan," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. 

Dia menambahkan bahwa Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, melakukan pembiaran tanpa ada upaya reklamasi, penegakan hukum bagi korporasi yang tidak melakukan reklamasi, dan tidak melakukan pengawasan. Hal ini menunjukkan sikap 'masa bodoh' Kepala Daerah.

"Karena itu Koalisi Masyarakat Sipil memberikan penghargaan kepada Isran Noor sebagai 'Gubernur paling masa bodoh' itulah penghargaan yang menggambarkan Sikap Kepala Daerah Kalimantan Timur ini," ungkapnya. 

"Sebagai apresiasi atas kerja masa bodohnya selama 3 tahun ini, yang abai dan mendiamkan korban yang sudah mencapai 40 nyawa yang mayoritas korbannya anak-anak generasi penerus bangsa, maka Koalisi memberikan piagam penghargaan tersebut di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur," tambah Rupang.

KEWAJIBAN REKLAMASI PASCATAMBANG

Menurut Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, setelah operasi penambangan berakhir ada kewajiban yang mutlak dilakukan oleh pemegang izin tambang yakni melaksanakan reklamasi dan pascatambang. 

Herdiansyah menegaskan bahwa siapapun yang abai dengan kewajiban ini, jelas adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana, termasuk pemimpin daerah seperti Gubernur yang diam dan abai atas peristiwa ini.

Ia mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 161B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, disebutkan secara eksplisit bahwa, “Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah," sebutnya.

Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai “hukuman tambahan” berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. Batas waktu pun diatur, apalagi CV Arjuna sudah bertahun-tahun sudah tidak beroperasi lagi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya