Bontang
Berantas Praktik Pungli  Praktik Pungli Pungli Pemkot Bontang 
Berantas Praktik Pungli, Wawali Bontang Promosikan Layanan Pengaduan Online
SELASAR.CO, Bontang - Praktik Pungli atau pungutan liar selama ini menjadi salah satu masalah yang ditemukan masyarakat dalam proses pelayanan publik. Untuk itu peran aktif semua masyarakat dalam tindakan melawan hukum tersebut sangat dibutuhkan.
Untuk itu diperlukan sosialisasi kepada masyarakat apa saja kanal-kanal laporan yang disediakan oleh pemerintah, jika menemukan praktik pungli selama proses melakukan pelayanan publik.
Wakil Walikota Bontang, Najirah turut aktif mengawasi pungli di lingkungan pemerintahan. Kata Najirah, Pemkot Bontang melalui Satgas sapu bersih pungli UPP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah menyediakan layanan pengaduan online yang bisa diakses langsung oleh masyarakat umum.
Sehingga diimbau agar masyarakat melaporkan ke layanan tersebut jika mendapati pungli saat melakukan pengurusan administrasi di lingkup pemerintahan.
Berita Terkait
“Langsung lapor, kita sudah sediakan layanan aduan. Masyarakat juga harus aktif memerangi pungli,” terangnya saat ditemui di gedung pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Kamis (29/11/2022).
Dijelaskan Najirah, kebanyakan layanan Pemkot Bontang dan instansi vertikal tak menarik biaya untuk keperluan atau pengurusan administrasi. Misalnya seperti pengurusan pembuatan KTP dan KK.
“Kecuali seperti pembuatan SIM nah itu bayar. Tapi pembayaran harus sesuai prosedur,” tarang Najirah.
Jika mendapati ada layanan gratis namun petugas memberi tarif, maka masyarakat bisa langsung melaporkan melalui ke 0821-3810-1112 atau dapat menghubungi via email [email protected].
“Langsung lapor kalau misal tahu layanan itu gratis, tapi ada petugas yang ngasih tarif. Atau misalnya kalau ada layanan bayar, tapi ada petugas tawarin bayar lebih agar pengurusan prioritas, maka lapor. Ini juga termasuk pungli,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan