Ragam
Penilaian Arsip Statis  DPK Kaltim 
Arsiparis DPK Kaltim Jelaskan Proses Penilaian Arsip Statis atau Dimusnahkan
SELASAR.CO, Samarinda - Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur, Ana Paliyantisari, menjelaskan proses penilaian arsip statis yang tersimpan di lembaga kearsipan daerah. Arsip statis adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai administratif, tetapi masih memiliki nilai kesejarahan.
“Untuk arsip-arsip yang tersimpan di lembaga kearsipan daerah adalah arsip statis. Arsip statis ini adalah arsip yang kita nilai kemudian bekertarangan permanen. Penilaian ini menggunakan instrumen yang menggunakan jadwal retensi arsip. Selain kita menggunakan jadwal retensi arsip, penilaian arsip juga menggunakan penilaian dari nilai guna arsip itu sendiri. Nilai guna arsip ini dinilai dari sebuah arsip yang memiliki nilai kesejarahan,” ujar Ana.
Ana menambahkan, arsip-arsip statis yang memiliki nilai kesejarahan disimpan di depo arsip, dan bisa diakses oleh masyarakat umum untuk kepentingan penelitian, pendidikan, atau kebudayaan. Syarat-syarat akses arsip statis sudah ditentukan oleh lembaga kearsipan daerah.
“Untuk arsip-arsip yang disimpan di depo arsip, adalah arsip-arsip statis yang memiliki nilai kesejarahan. Jadi arsip-arsip dengan nilai kesejarahan itu bisa diakses oleh masyarakat umum guna untuk penelitian, mahasiswa menyusun skripsi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan,” kata Ana.
Berita Terkait
Ana juga menjelaskan, untuk melakukan penilaian arsip statis, ada tim penilai yang dibentuk oleh lembaga kearsipan daerah. Tim penilai bertugas menilai arsip yang menjadi arsip statis atau arsip usul musnah. Arsip usul musnah adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai administratif maupun kesejarahan, dan bisa dimusnahkan sesuai dengan prosedur.
“Untuk kegiatan penilaian arsip hingga menjadi arsip statis itu ada dibentuk tim penilai. Tugas penilai itu adalah menilai arsip yang menjadi arsip statis bisa juga menjadi arsip usul musnah. Jadi kalau yang statis disimpan di depo, kalau yang usul musnah bisa dimusnahkan,” tutur Ana.
Ana berharap, dengan adanya penilaian arsip statis, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi sejarah yang terdapat dalam arsip-arsip tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk peduli terhadap pentingnya pelestarian dan pengelolaan arsip.
“Saya harap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas akses arsip statis yang kami sediakan. Arsip-arsip ini merupakan sumber informasi sejarah yang sangat berharga bagi kita semua. Saya juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga dan melestarikan arsip-arsip ini agar tidak rusak atau hilang,” pungkas Ana.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan