Ragam

Musnahkan Arsip Musnahkan Berkas DPK Kaltim 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim Musnahkan 6.000 Berkas Arsip Keuangan



SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan sebanyak 6.000 berkas arsip keuangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Palyantisari, mengatakan bahwa arsip-arsip tersebut telah melewati masa retensi selama 10 tahun. Masa retensi adalah jangka waktu penyimpanan arsip sebelum dimusnahkan atau dipindahkan ke pusat arsip statis.

"Kebetulan kalau ini kita musnahkan 6.000 berkas dari eks biro keuangan sekretariat daerah Pemprov Kaltim yang sekarang telah dilebur menjadi badan keuangan dan pengelola Aset daerah provinsi Kaltim. Masa retensi arsip ini selama 10 tahun, karena kebetulan ini adalah arsip-arsip keuangan yang disimpan bpkad dari arsip-arsip keuangan opd-opd di lingkungan Pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Jadi nilainya sudah memasuki 10 tahun, karena rata-rata arsip keuangan itu retensinya kalau sudah 10 tahun itu bisa kita laksanakan kegiatan penilaian, kalau masuk kategori usul musnah bisa kita musnahkan," kata Ana.

Ana menambahkan, pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya DPK Kaltim untuk menjaga tertib administrasi dan tata kelola arsip. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk mengurangi beban penyimpanan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna.

"Pemusnahan arsip ini juga merupakan upaya kita untuk menjaga tertib administrasi dan tata kelola arsip. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk mengurangi beban penyimpanan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna," kata Ana.

Ana mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah di Kaltim untuk melakukan pengelolaan arsip secara tertib dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga keutuhan dan keselamatan arsip sebagai sumber informasi dan bukti sejarah.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya