Pencurian Buah Sawit di Kukar Polres Kukar amankan pecuri sawit pencuri sawit 

Curi Ribuan Kilo Buah Sawit, Lima Orang Pria di Muara Kaman Diringkus Polisi



SELASAR.CO, Tenggarong - Lima orang pria asal Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus lantaran mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan yang beroperasi di desa tersebut. Lima orang tersebut masing-masing berinisial EG (31), MR (28), FS (26), MR (27), dan MTS (20).

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto, Kasus pencurian tersebut terjadi pada bulan Januari 2024 lalu. Saat itu, dua orang security perusahaan sawit sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan. Kemudian di salah satu blok areal perkebunan terlihat sejumlah orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan menggunakan perahu. Melihat hal itu, dua orang security itu pun langsung menghubungi rekannya dengan tujuan untuk mengamankan sejumlah orang tersebut.

"Namun, ketika security menuju dekat pelaku, tiba-tiba pelaku mengetahui hal tersebut dan pada saat itu pelaku yang berjumlah lima orang berhasil melarikan diri dengan menggunakan satu buah perahu," ujar Larto, pada Rabu (21/2/2024).

"Sementara dua buah perahu lainnya yang sudah dibuat kelapa sawit ketinggalan dan langsung diamankan. Kemudian buah sawit tersebut dibawa ke kantor untuk dihitung dan ditimbang," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan pun merasa dirugikan dan langsung melaporkannya ke Polsek Muara Kaman. Dari hasil penimbangan, buah sawit yang dicuri seberat 1.430 kilogram. 

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengantongi identitas lima orang pelaku pencurian tersebut dan salah satunya merupakan mantan karyawan dari perusahaan itu sendiri.

Ke lima pelaku itu pun berhasil diringkus, pada Selasa (20/2/2023) kemarin. Menurut pengakuan para pelaku, pencurian buah kelapa sawit itu baru satu kali dilakukan.

"Jadi mereka baru satu kali melakukannya," sebut Larto.

Kini, lima pelaku itu di tahan di ruang tahanan Polsek Muara Kaman. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya