Politik
KPU Kaltim Pilkada Kaltim Jumlah DPT Balikpapan 2024 
KPU Balikpapan Tetapkan 520.986 Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024
SELASAR.CO, Samarinda - Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Balikpapan di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Dalam rapat tersebut, KPU Balikpapan menetapkan jumlah DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 520.986 pemilih. “Total DPT yang kami tetapkan berjumlah 520.986, yang tersebar di enam kecamatan dengan 34 kelurahan di seluruh Balikpapan,” ujar Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, didampingi seluruh Komisioner KPU Balikpapan.
Yudho menjelaskan bahwa penetapan DPT telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan verifikasi, termasuk peninjauan ulang atas masukan dari masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami telah memastikan bahwa pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat. Terdapat beberapa kasus yang masuk dari Bawaslu, salah satunya tentang pemilih yang belum memenuhi syarat usia di Balikpapan Timur, dan setelah dicek, benar usianya kurang dari 17 tahun. Sebaliknya, di Balikpapan Barat, ada pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar, namun setelah diverifikasi, akhirnya masuk DPT,” jelas Yudho.
Selain itu, Yudho juga menyampaikan bahwa jumlah DPT kali ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya yang digelar Februari 2024. “DPT saat itu sebanyak 509.482. Jadi, ada peningkatan sekitar 11 ribu pemilih,” tambahnya.
Ramaon Dearnov Saragih menyatakan bahwa penetapan DPT merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkada 2024. “Kami dari KPU Kaltim menyambut baik sekaligus mengapresiasi kinerja KPU Balikpapan mengingat dalam perjalanannya DPT Balikpapan mengalami peningkatan yang cukup luar biasa yakni sebanyak 11 ribu pemilih pada gelaran Pilkada 2024,” ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat Balikpapan yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap untuk menggunakan hak suaranya pada hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024. “Kami mengimbau masyarakat Balikpapan yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap untuk menggunakan hak suaranya di Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini penting mengingat suara Anda menentukan nasib wilayah ini untuk lima tahun ke depan,” pungkas Ramaon.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan