Kutai Kartanegara
Putusan MK  Edi Damansyah  Rendi Solihin  Edi-Rendi  Pilbup Kukar  Pilkada Kukar  Mahkamah Konstitusi 
Tanggapi Putusan MA, Tim Edi-Rendi Serukan Demokrasi Sehat
SELASAR.CO, Tenggarong – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan pasangan calon (paslon) Dendi-Alif dalam perkara sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 813 K/TUN/Pilkada 2024 yang dibacakan pada 19 November 2024.
Ketua tim kuasa hukum pasangan Edi-Rendi, Erwinsyah, menyambut baik putusan MA tersebut. “Kami menghormati putusan hukum ini. Semoga dengan putusan final yang bersifat mengikat ini, kita semua dapat melanjutkan proses demokrasi di Kutai Kartanegara dengan semangat riang gembira tanpa ada rasa kebencian,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (19/11/2024).
Erwinsyah juga mengajak semua pihak, termasuk paslon lain, untuk menjunjung tinggi hukum dan berkompetisi secara sehat. “Mari bersaing dengan menghormati putusan hukum yang ada. Tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak jalannya demokrasi,” tegasnya.
Dinamisnya Sengketa Pilkada
Berita Terkait
Sebelumnya, gugatan Dendi-Alif ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat. Tak puas dengan putusan itu, tim hukum Dendi-Alif kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 7 November 2024.
Dalam memori kasasinya, tim kuasa hukum Dendi-Alif menyebutkan bahwa PT TUN Banjarmasin telah keliru. Mereka mendasarkan argumentasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang mengatur masa jabatan kepala daerah. Menurut tim kuasa hukum Dendi-Alif, Edi Damansyah telah menyelesaikan dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap melanggar aturan.
Namun, MA berpandangan lain. Dalam putusannya, MA menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak Dendi-Alif, menguatkan keputusan PT TUN Banjarmasin, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pencalonan Edi-Rendi.
Fokus pada Pemenangan Pilkada
Erwinsyah menyebutkan bahwa Pilkada Kutai Kartanegara tahun ini memiliki dinamika yang luar biasa, terutama terkait aspek hukum pencalonan. Namun, ia menilai perbedaan pendapat tersebut masih dalam koridor normatif.
Saat ini, tim Edi-Rendi tengah fokus pada upaya pemenangan jelang pemungutan suara pada 27 November mendatang. Erwinsyah mengatakan pihaknya telah memperkuat pengawasan hingga tingkat akar rumput, termasuk membentuk posko-posko untuk memantau potensi kecurangan.
“Target sudah kami tetapkan. Kami akan terus bekerja keras memastikan proses demokrasi ini berjalan jujur dan adil,” pungkasnya.
Keputusan MA ini sekaligus menjadi penanda akhir dari sengketa hukum yang mewarnai Pilkada Kutai Kartanegara 2024, membuka jalan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka secara damai dan demokratis.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan