Kutai Kartanegara
Setoran Pajak  Diskominfo Kukar 
Perjanjian Kerjasama Oleh Pemkab Kukar dan PLN Soal Pungutan dan Setoran Pajak

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab), Akhmad Taufik Hidayat tandatangani kesepakatan kerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) soal pemungutan dan penyetoran pajak barang jasa tertentu atas tenaga listrik, Jumat (28/2/2025).
Penandatanganan kesepakata yang berlangsung di Kantor PLN UP3 Samarinda ini, dihadiri Manajer PT PLN Samarinda, Bontang dan Balikpapan, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Pemkab Kukar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Akhmad Taufik Hidayat turut sampaikan ucapkan terima kasuh kepada PLN Samarinda, Bontang dan Balikpapan atas sinerginya hingga berlanjut dengan penandatangansn kerjasama.
"Ini bagian penting dari upaya bersama Pemkab dan PLN, sebagai penguatan legal yuridis terkait kerja sama," ujar Asisten I Akhmad Taufik Hidayat.
Berita Terkait
Kesepakatan perjanjian kerjasama pemerintah daerah dan PLN ini bukan hanya soal pemungutan dan penyetoran pajak barang jasa, tetapi juga berkaitan dengan penanganan alat penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemkab Kukar. Dengan harapan, bisa lebih transparan dalam pengelolaan yang dilakukan dari berbagai aspek.
"Dengan kerjasama ini tentunya diharapkan lebih transparan dalam pengelolaan pendapatan dan diharapkan kedepannya kegiatan ini berjalan lancar dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan