Utama

Bara Kaltim Sejahtera Korupsi di Bara Kaltim Sejahtera  Perusda BKS PT Kace Berkah Alam Kejati Kaltim 

Tersangka Baru Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Tahan Direktur PT Kace Berkah Alam Terkait Korupsi Rp21 Miliar



SELASAR.CO, Samarinda — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan Tersangka A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.

Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tersangka A ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan terhadap para terdakwa lain, termasuk Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka (Direktur Utama Perusda BKS), Nurhadi Jamaluddin (CV Al Ghozan), Syamsul Rizal (PT Raihmadan Putra Berjaya), dan M. Noor Herryanto (PT Gunung Bara Unggul).

Tersangka A diketahui menjalin hubungan dekat dengan Idaman Ginting Suka dan menyepakati dua kontrak jual beli batubara pada tahun 2019. PT Kace Berkah Alam menerima dana investasi sebesar Rp7,19 miliar dari Perusda BKS, meski kerjasama tersebut tidak tercantum dalam RKAP, tidak memiliki proposal, studi kelayakan, analisa risiko, maupun persetujuan dari Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (Gubernur Kaltim). PT Kace Berkah Alam juga tidak memiliki IUP Operasi Produksi maupun IUP Pengangkutan dan Penjualan.

Selain itu, Tersangka A turut menginisiasi kerjasama antara Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya, yang juga tidak memenuhi persyaratan legal dan administratif. Dari transaksi tersebut, PT Raihmadan menerima pembayaran sebesar Rp3,93 miliar, sebagian di antaranya digunakan oleh Tersangka A untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp21,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp7,19 miliar di antaranya terkait langsung dengan peran Tersangka A.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang tinggi dan kekhawatiran akan potensi menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana,” ujar Toni Yuswanto.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya