Ragam

DLH Bulungan  Pengelolaan Sampah  UMKM Bulungan 

DLH Bulungan Dorong 50 Pelaku Usaha Kelola Sampah Secara Mandiri



SELASAR.CO, Bulungan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan memberikan edukasi pengelolaan sampah kepada sekitar 50 pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Tanjung Selor, Senin (24/8/2026).

Kegiatan penyuluhan tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mengelola sampah yang dihasilkan dari aktivitas usahanya. Salah satu fokusnya adalah mencegah sampah usaha bercampur dengan sampah rumah tangga dan menumpuk di tempat penampungan sementara (TPS) yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bulungan, Indah Sriwati, mengatakan setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyediakan tempat penampungan sampah secara mandiri.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Memang usaha wajib menyediakan tempat sampahnya masing-masing. Kalau TPS yang pemerintah bangun itu diperuntukkan untuk warga,” ujar Indah.

Menurutnya, keberadaan sampah usaha masih menjadi salah satu persoalan yang ditemukan di sejumlah TPS masyarakat. Petugas lapangan bahkan menemukan sampah yang masih memiliki label toko tertentu dibuang di sekitar TPS warga.

Karena itu, DLH mendorong pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang jalan maupun kawasan permukiman untuk ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan.

“Ini yang perlu kami edukasi, supaya usaha yang ada di sepanjang jalan ini ikut terlibat dalam pengelolaan sampah,” katanya.

Indah menjelaskan, tanggung jawab pelaku usaha tidak berhenti pada membuang sampah ke tempat yang telah disediakan. Pengelolaan juga perlu dilakukan sejak dari sumber melalui pemilahan sampah berdasarkan jenisnya.

Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, misalnya, dapat dipilah untuk dimanfaatkan kembali atau disalurkan melalui sistem pengelolaan sampah yang sesuai.

Sementara itu, sampah organik seperti sisa sayuran dan buah-buahan didorong untuk tidak langsung dibuang ke TPS. Sampah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan kompos.

“Kita mau edukasi usaha ini, termasuk usaha juga ikut terlibat dalam pengelolaan sampah organik,” jelasnya.

Selain persoalan pengelolaan sampah, DLH Bulungan turut menyampaikan ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah serta Surat Edaran Bupati Bulungan mengenai penggunaan plastik sekali pakai.

Edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku pelaku usaha sekaligus mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS masyarakat.

Indah menegaskan, pelaku usaha perlu memahami bahwa sampah yang dihasilkan dari aktivitas bisnis merupakan tanggung jawab masing-masing pelaku usaha.

“Jangan sampai sampah usaha dibuang di TPS warga. Usaha harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan,” tegasnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya