Kutai Kartanegara

APBD Perubahan Kukar Bupati Kukar aulia rahman basri Pemkab Kukar 

Bupati Aulia Jelaskan Rancangan APBD Perubahan Kukar Sekitar Rp7,9 Triliun



Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri bersama Pimpinan DPRD saat menandatangani kesepakatan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026. (Selasar/Farid)
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri bersama Pimpinan DPRD saat menandatangani kesepakatan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026. (Selasar/Farid)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Nilai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp7,9 triliun. Meski secara nominal lebih tinggi dari APBD murni, angka tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan bertambahnya kemampuan belanja pemerintah daerah.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, terdapat pencatatan pinjaman kepada Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar dalam struktur APBD Perubahan.

Komponen tersebut membuat angka akhir APBD terlihat meningkat ketika dibandingkan dengan anggaran awal 2026.

Menurut Aulia, pinjaman tersebut sebelumnya telah digunakan dan diselesaikan pemerintah daerah. Penatausahaannya kemudian dimasukkan dalam struktur perubahan anggaran setelah Pemkab Kukar melakukan konsultasi dengan pihak terkait.

“Angka Rp7,9 triliun itu muncul karena ada penatausahaan pinjaman Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar. Jadi, kenaikan secara nominal tersebut tidak bisa dibaca sebagai tambahan kemampuan anggaran daerah,” kata Aulia, usai Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar tentang kesepakatan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026).

Ia menegaskan, apabila komponen pinjaman tersebut tidak dihitung, kondisi APBD Kukar justru mengalami penurunan dibandingkan anggaran murni. Nilai riil anggaran daerah disebut berada di kisaran Rp7,1 triliun.

“Kalau dilihat dari kondisi sebenarnya, APBD kita justru berkurang sekitar Rp100 miliar dari anggaran awal. Setelah komponen pinjaman Rp820 miliar itu dicatat, barulah nilai perubahan secara keseluruhan menjadi sekitar Rp7,9 triliun,” jelasnya.

Dalam penyusunannya, Pemkab Kukar juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komponen anggaran. Perubahan tersebut mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, regulasi yang baru, proyeksi pendapatan serta kebutuhan melakukan efisiensi belanja.

Aulia menegaskan bahwa seluruh pertimbangan itu menjadi bagian dari proses merumuskan APBD Perubahan agar struktur anggaran dapat menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang sepanjang tahun berjalan.

“Penyusunannya kami lakukan dengan melihat perkembangan daerah, perubahan regulasi, kemampuan pendapatan dan kebutuhan efisiensi belanja. Seluruhnya kemudian disesuaikan dalam APBD Perubahan 2026,” ujarnya.

Setelah kesepakatan antara Pemkab Kukar dan DPRD tercapai, tahapan berikutnya diarahkan pada pelaksanaan program serta kegiatan yang telah masuk dalam APBD Perubahan. Pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk menjalankan agenda yang telah ditetapkan dalam perubahan anggaran tersebut.

Aulia berharap pelaksanaan program tidak berhenti pada proses pengesahan dokumen anggaran. Perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti program sehingga kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan dan hasilnya diterima masyarakat.

“Dengan perubahan APBD yang sudah disepakati, kami berharap pelaksanaan program bisa segera bergerak. Yang sudah ditetapkan harus cepat ditindaklanjuti agar pembangunan dan manfaatnya segera sampai kepada masyarakat Kukar,” pungkasnya.

Penulis: Farid
Editor: Awan

Berita Lainnya