Kutai Kartanegara

Insentif bagi Guru Ngaji Insentif Guru Ngaji Pemkab Kukar 

Mulai 2027, Pemkab Kukar Salurkan Insentif bagi Guru Ngaji



Kepala Bagian Kesra SetKab Kukar, Fathul Alamin. (Selasar/Farid)
Kepala Bagian Kesra SetKab Kukar, Fathul Alamin. (Selasar/Farid)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Program terima kasih guru ngajiku di Kutai Kartanegara (Kukar) ditargetkan mulai menerima insentif dari pemerintah daerah pada 2027.

Pemkab Kukar kini menyiapkan regulasi dan mematangkan data calon penerima agar program tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.

Namun, untuk bantuan rumah ibadah, pondok pesantren, marbot, hingga pengurus kematian sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya , hal tersebut berlaku disemua agama tidak hanya Islam saja.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Setkab Kukar), Fathul Alamin, mengatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari program dedikasi pemerintah daerah yang kini dibagi menjadi beberapa skema.

Fathul menjelaskan, program tersebut belum dapat direalisasikan pada 2026 karena persiapan regulasi dan kapasitas anggaran belum memadai. Meski demikian, pendataan calon penerima telah dilakukan sebagai langkah awal sebelum program dilaksanakan.

“Untuk program Terima Kasih Guru Ngaji, insyaallah akan kami laksanakan pada 2027. Tahun ini kami masih belum siap, baik dari segi regulasi maupun kapasitas anggaran,” kata Fathul, Minggu (11/10/2026).

Ia menambahkan, penerima bantuan nantinya harus memenuhi persyaratan berdasarkan data dari lembaga terkait. Imam dan marbot, misalnya, harus terdaftar di masjid atau musala, sedangkan guru mengaji mengacu pada data yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu, data pengurus kematian akan mengacu pada pencatatan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Mekanisme tersebut disiapkan untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria program.

“Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar,” ujarnya.

Selain menyiapkan mekanisme pendataan, Pemkab Kukar juga akan menyinkronkan data calon penerima dengan program bantuan serupa di tingkat Provinsi Kalimantan Timur melalui Gratispol.

Langkah ini bertujuan menghindari bantuan ganda bagi penerima yang telah memperoleh dukungan dari pemerintah provinsi.

Fathul mengatakan, sinkronisasi tersebut sekaligus menjadi upaya melengkapi cakupan penerima agar dukungan dapat menjangkau unsur pelayanan keagamaan melalui program provinsi maupun kabupaten.

“Tujuannya adalah melengkapi cakupan bantuan agar empat unsur tersebut dapat memperoleh dukungan, baik melalui program provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Menurut Fathul, program tersebut dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi mereka yang berperan dalam pelayanan keagamaan dan kehidupan bermasyarakat. Penerimanya tidak terbatas pada umat Islam, tetapi juga mencakup pemuka agama lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, para pelayan keagamaan memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas daerah, membina akhlak masyarakat, serta mendukung kehidupan sosial yang harmonis. Karena itu, dukungan pemerintah diharapkan membantu mereka menjalankan pengabdian tanpa terlalu terbebani persoalan ekonomi.

Di sisi lain, Pemkab Kukar tetap melanjutkan program bantuan untuk rumah ibadah dan pondok pesantren yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, penyaluran bantuan pada 2026 masih menghadapi tantangan karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Fathul menjelaskan, bantuan rumah ibadah dan pondok pesantren masuk dalam kategori belanja hibah. Dalam penganggaran daerah, pos tersebut memiliki tingkat prioritas di bawah belanja wajib dan sejumlah belanja prioritas lainnya.

“Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ungkapnya.

Dengan persiapan regulasi dan sinkronisasi data, Pemkab Kukar menargetkan program Terima Kasih Guru Ngaji mulai berjalan pada 2027.

"Program ini diharapkan memperluas dukungan sosial bagi para pelayan keagamaan yang berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat di Kutai Kartanegara," pungkasnya. (ADV/SLR/Kukar)

Penulis: Farid
Editor: Awan

Berita Lainnya