PPU
Diskominfo PPU Kesbangpol PPU 
Kesbangpol PPU Tegaskan Hibah Ormas Harus Sesuai Syarat, Hindari Temuan BPK
SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan penyaluran bantuan hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan peraturan yang berlaku. Organisasi yang belum memenuhi persyaratan tidak dapat diproses pencairan hibahnya.
Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru, mengatakan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyalurkan bantuan menggunakan anggaran negara. Sebab, setiap pencairan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau memang tidak memenuhi syarat, pencairan tidak bisa dilakukan. Kami tidak berani karena nanti BPK meminta persyaratan yang tidak sesuai dengan peraturan. Itu akan menjadi masalah, sebab dana ini bukan dana pribadi,” tegasnya.
Menurut Andi, pemerintah tidak bisa mengabaikan ketentuan administrasi hanya karena suatu organisasi telah terbentuk atau melaksanakan pelantikan pengurus. Legalitas dan kelengkapan dokumen menjadi aspek penting yang harus dipastikan sebelum organisasi dapat mengakses bantuan pemerintah.
Berita Terkait
Ia mencontohkan hasil pengecekan terhadap organisasi masyarakat adat Dayak Pasir yang diketahui belum memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Meski organisasi tersebut telah melaksanakan pelantikan dan memiliki badan hukum, dokumen yang dipersyaratkan masih perlu dilengkapi.
Andi menjelaskan, salah satu hal yang harus dipastikan adalah keberadaan surat keputusan dari Kementerian Hukum serta pelaporan kepengurusan organisasi. Data pengurus inti, meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara, juga perlu disertai dokumen pendukung, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Ketika kami mengecek organisasi masyarakat adat Dayak Pasir, ternyata belum terdaftar. Saat pelantikan, mereka hadir bersama sejumlah pejabat dan diminta melaporkan diri. Namun, setelah dicek, ternyata belum memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut diperlukan agar tidak terjadi persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah harus memastikan organisasi yang menerima hibah benar-benar memenuhi ketentuan, sehingga penyaluran bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Andi mengingatkan, apabila ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, dana yang telah disalurkan dapat menjadi persoalan dan harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada temuan, tentu harus dikembalikan. Karena itu, kami harus berpatokan pada aturan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap setiap ormas yang ingin mengajukan bantuan atau hibah kepada Pemkab PPU terlebih dahulu memastikan legalitas dan kelengkapan administrasinya. Dengan begitu, proses pengajuan dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami berharap setiap ormas yang mengajukan hibah memastikan legalitasnya dan segaka kelengkapan administrasinya,” pungkasnya.(ADV/DiskominfoPPU)
Penulis: Nelly
Editor: Awan

