PPU
DPMD PPU  Tita Deritayati Diskominfo PPU 
DPMD PPU Perluas Peran Posyandu, Tak Lagi Terbatas pada Pelayanan Kesehatan
SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) didorong untuk memperluas cakupan pelayanan, tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mendukung pemenuhan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penguatan peran tersebut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU melalui sosialisasi tata kelola pelayanan Posyandu yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dibuka Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, itu diikuti 136 peserta. Mereka terdiri atas perwakilan kecamatan, kepala desa dan lurah, ketua tim pembina Posyandu tingkat desa dan kelurahan, serta unsur DPD tingkat kabupaten.
Dalam kegiatan tersebut, Tita menegaskan bahwa transformasi Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi itu menjadi dasar pengembangan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang turut mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar di masyarakat.
Berita Terkait
“Posyandu sekarang tidak hanya berbicara tentang penimbangan bayi atau pelayanan kesehatan. Ada enam bidang SPM yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Tita, perubahan tersebut perlu dipahami oleh seluruh pemerintah desa dan kelurahan, termasuk tim pembina serta kader Posyandu. Pemahaman yang sama diperlukan agar pelaksanaan program, pendataan, dan pelaporan kegiatan dapat menyesuaikan dengan perluasan fungsi Posyandu.
Ia menjelaskan, keterlibatan Posyandu dalam pelayanan masyarakat nantinya dapat mencakup pendataan anak putus sekolah, kondisi rumah tidak layak huni, hingga warga yang belum memperoleh bantuan sosial.
Dengan cakupan tersebut, Posyandu diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga berperan sebagai sumber informasi mengenai kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan, termasuk RT dan RW.
“Jangan sampai ketika mengikuti lomba atau memaparkan program desa, yang disampaikan hanya kegiatan kesehatan. Kita harus memahami bahwa peran Posyandu sudah mencakup enam bidang SPM,” tegas Tita.
Untuk mendukung pelaksanaan transformasi, DPMD PPU menilai koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting. Pemerintah desa dan kelurahan tidak dapat menjalankan perluasan pelayanan tersebut secara sendiri, melainkan membutuhkan dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Karena itu, sosialisasi turut melibatkan perwakilan enam OPD untuk memberikan penjelasan sesuai bidang pelayanan masing-masing sekaligus membahas berbagai kendala yang berpotensi muncul dalam penerapan kebijakan tersebut.
Tita mengakui, pelaksanaan transformasi Posyandu masih menghadapi tantangan, terutama berkaitan dengan keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung. Kondisi itu menuntut pemerintah desa dan kelurahan untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia melalui inovasi dan kerja sama.
“Ini menjadi tugas kita bersama. Kita perlu saling menguatkan dan bersinergi agar perubahan ini tidak menjadi beban, tetapi justru meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, DPMD PPU berharap pemerintah desa, kelurahan, tim pembina, dan kader memiliki pemahaman yang selaras mengenai pengelolaan Posyandu, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan yang terintegrasi.
“Penguatan tata kelola ini diharapkan dapat menjadikan Posyandu sebagai salah satu ujung tombak pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh,” tutup Tita. (ADV/DiskominfoPPU)
Penulis: Nelly
Editor: Awan

