PPU

DLH PPU  Diskominfo PPU 

DLH PPU Dorong Pengembang Perumahan Sediakan TPS Sampah



Kepala DLH PPU, Kuncoro. (Nelly/Selasar.co)
Kepala DLH PPU, Kuncoro. (Nelly/Selasar.co)

SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pengelola dan pengembang kawasan perumahan menyediakan tempat penampungan sampah sementara (TPS). Penyediaan fasilitas tersebut dinilai penting untuk mendukung pengelolaan sampah permukiman agar dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kepala DLH PPU, M Sukadi Kuncoro, mengatakan penyediaan TPS perlu menjadi perhatian dalam pembangunan kawasan perumahan. Menurutnya, pengembang tidak hanya bertanggung jawab membangun rumah, tetapi juga perlu menyiapkan fasilitas pendukung pengelolaan sampah bagi warga.

“Perumahan itu harus menyiapkan TPS. Jangan hanya membangun rumah, tetapi tempat sampahnya tidak disiapkan,” ujarnya.

Kuncoro mengatakan telah berkomunikasi dengan tim yang menangani persetujuan pembangunan perumahan agar kewajiban penyediaan TPS turut diperhatikan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan fasilitas pengelolaan sampah menjadi bagian dari perencanaan kawasan permukiman.

Dengan tersedianya TPS, sampah yang dihasilkan masyarakat diharapkan dapat dikumpulkan terlebih dahulu sebelum diangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Langkah ini juga berkaitan dengan pembagian tanggung jawab antara pengelola kawasan perumahan, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam penanganan sampah.

Selain mendorong penyediaan fasilitas oleh pengembang, DLH PPU juga mencatat adanya inisiatif masyarakat di sejumlah kawasan perumahan untuk mengelola sampah secara mandiri. Warga membentuk kelompok atau relawan yang bertugas mengumpulkan sampah dari rumah ke rumah.

Sampah yang telah dikumpulkan kemudian dibawa ke TPA dengan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pola tersebut menjadi salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah di lingkungan tempat tinggal mereka.

Inisiatif pengumpulan sampah oleh warga tersebut telah ditemukan di beberapa kawasan, di antaranya Wisma, kawasan yang dalam keterangan disebut Bungdes 20, serta Girimukti. Sementara itu, kawasan BTN Kilometer 4 disebut belum memiliki kelompok atau penggerak serupa.

Keberadaan kelompok pengelola sampah di lingkungan perumahan membantu proses pengumpulan sampah dari rumah tangga sebelum dibawa ke TPA. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan koordinasi agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih merata di berbagai kawasan permukiman.

DLH PPU menilai komunikasi dengan pengembang dan masyarakat masih perlu diperkuat. Penyediaan TPS oleh pengembang serta keterlibatan warga dalam pengumpulan sampah menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata.

“Kami mendorong agar setiap kawasan perumahan memperhatikan kebutuhan fasilitas persampahan sejak tahap pembangunan. Inisiatif masyarakat yang telah berjalan di sejumlah kawasan juga menjadi bagian dari pengelolaan sampah permukiman yang perlu didukung sesuai ketentuan,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU)

Penulis: Nelly
Editor: Awan

Berita Lainnya