PPU

BKPSDM PPU Diskominfo PPU 

Jumlah Pegawai PPU Capai 7.103 Orang, BKPSDM Siapkan Redistribusi ASN



Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Nelly/Selasar.co)
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Nelly/Selasar.co)

SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan penataan dan redistribusi aparatur sipil negara (ASN) untuk menyesuaikan jumlah pegawai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan di tengah jumlah pegawai yang mencapai sekitar 7.103 orang, termasuk pegawai dengan status penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari ASN dan PJLP. Di dalamnya terdapat sekitar 1.500 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK) paruh waktu, sekitar 1.500 PPPK penuh waktu, serta sekitar 650 PJLP.

Jumlah pegawai tersebut dapat berubah karena adanya pegawai yang diberhentikan maupun mengundurkan diri. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan data kepegawaian dengan kondisi riil di lapangan.

“Sekarang kami sedang menyusun pemetaan berdasarkan kondisi riil setiap OPD dan data kepegawaian yang tersedia. Kami melihat OPD mana yang memiliki jumlah pegawai berlebih dan mana yang masih membutuhkan tambahan tenaga,” ujar Khairudin.

Ia menjelaskan, komposisi pegawai di lingkungan Pemkab PPU juga didominasi tenaga pada sektor pelayanan dasar. Jumlah tenaga pendidikan mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP) mencapai sekitar 1.000 orang.

Sementara itu, tenaga kesehatan diperkirakan berjumlah 600 hingga 700 orang. Pegawai lainnya bertugas pada berbagai jabatan fungsional dan pelaksana, termasuk tenaga administrasi serta administrasi kesehatan.

Menurut Khairudin, jumlah pegawai perlu dilihat berdasarkan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Penumpukan pegawai pada OPD tertentu, sementara perangkat daerah lainnya masih membutuhkan tenaga, menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi melalui penataan dan redistribusi.

Bupati PPU selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) telah mengarahkan BKPSDM untuk melakukan penataan tersebut. Pemetaan dilakukan agar penempatan pegawai lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan jumlah pegawai juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Khairudin menilai, ketentuan batas belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) perlu dilihat bersama kondisi kepegawaian yang terbentuk selama bertahun-tahun.

Ia menyoroti pengangkatan tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) pada masa sebelumnya yang turut memengaruhi pertumbuhan jumlah pegawai. Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan pengangkatan tenaga honorer melalui surat edaran, praktik pengangkatan masih terjadi melalui berbagai mekanisme.

Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada bertambahnya jumlah pegawai dan kebutuhan belanja daerah. Dengan jumlah penduduk PPU sekitar 200 ribu jiwa, evaluasi kebutuhan pegawai dinilai perlu dilakukan agar komposisi tenaga sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan pelayanan.

Selain penataan pegawai yang sudah ada, Pemkab PPU juga mempertimbangkan kemampuan fiskal dalam kebijakan pengadaan ASN. Khairudin menyebut tidak ada pengangkatan CPNS pada 2025 maupun 2026.

“Bupati juga telah menginstruksikan pimpinan OPD agar tidak melakukan pengangkatan PJLP, THL, atau tenaga sejenis secara sembarangan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengendalikan pertambahan jumlah pegawai dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran,” tutupnya. (ADV/SLR/DiskominfoPPU)

Penulis: Nelly
Editor: Awan

Berita Lainnya