PPU
Identitas Kependudukan Digital  Disdukcapil PPU Diskominfo PPU aktivasi IKD 
IKD Permudah Akses Dokumen Kependudukan, KTP hingga KK Bisa Disimpan di Ponsel
SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memiliki alternatif untuk mengakses dokumen kependudukan melalui telepon seluler. Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dokumen seperti KTP elektronik, kartu keluarga (KK), hingga akta kelahiran dapat diakses dalam bentuk digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, mengatakan kehadiran IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan. Penggunaannya juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap dokumen dalam bentuk fisik.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan dokumen yang tersimpan dalam aplikasi ketika membutuhkan informasi kependudukan. Misalnya, saat bepergian dan lupa membawa KTP fisik, dokumen digital yang tersedia di aplikasi dapat menjadi alternatif untuk kebutuhan tertentu.
“Misalnya, ketika seseorang lupa membawa KTP fisik, dokumen digital yang tersedia di aplikasi bisa membantu dalam kebutuhan tertentu sesuai ketentuan layanan yang berlaku,” ujarnya.
Berita Terkait
Selain memudahkan akses dokumen, IKD juga mendukung pelayanan administrasi kependudukan, termasuk layanan yang berkaitan dengan perpindahan penduduk.
Waluyo menilai pemanfaatan identitas digital ke depan berpeluang semakin luas. Masyarakat tidak harus selalu membawa berkas fisik untuk melihat atau mengakses informasi dokumen kependudukan yang telah tersimpan dalam aplikasi.
Meski demikian, ia mengingatkan penggunaan dokumen digital tetap harus memperhatikan ketentuan masing-masing layanan. Sebab, tidak semua proses administrasi kependudukan maupun pelayanan lainnya dapat sepenuhnya menggunakan dokumen digital sebagai pengganti dokumen fisik. Karena itu, masyarakat perlu memahami fungsi IKD dan memastikan terlebih dahulu persyaratan dokumen pada layanan yang akan diakses.
Menurut Waluyo, kemudahan akses menjadi salah satu keunggulan utama IKD. Dengan satu aplikasi, masyarakat dapat mengakses informasi dokumen kependudukan melalui telepon seluler tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
“Kami pun terus mendorong masyarakat melakukan aktivasi IKD agar kemudahan akses dokumen kependudukan dapat dimanfaatkan lebih luas,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU)
Penulis: Farid
Editor: Awan

