Nasional

Irwan APBN 2020 Penanganan covid-19 

Tambahan Rp 405 T untuk Penanganan Corona, Demi Ekonomi atau Nyawa Manusia?



Salah satu jalan yang diblokir oleh polisi untuk membatasi orang yang meninggalkan Wuhan di Cina pada 25 Januari 2020 lalu. © Hector Retamal, AFP
Salah satu jalan yang diblokir oleh polisi untuk membatasi orang yang meninggalkan Wuhan di Cina pada 25 Januari 2020 lalu. © Hector Retamal, AFP

SELASAR.CO, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak,” kata Jokowi. Terkait penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, lanjut Jokowi, ia menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

“Dari angka itu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi,” jabarnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan, mengatakan, Perppu ini melebarkan defisit APBN menjadi 5%, dari yang dibatasi hanya 3%. “Perppu ini harus ditolak DPR RI jika realokasi anggaran itu bukan untuk membiayai kehidupan rakyat akibat gerak hidupnya dibatasi,” tegasnya.

Realokasi anggaran ini, menurut Irwan, lebih banyak untuk menyelamatkan perekonomian nasional dibanding menyelamatkan nyawa manusia akibat Covid-19.

Dari Rp405 triliun yang dianggarkan, hanya Rp75 triliun untuk kesehatan. Irwan mengatakan, saat ini perlengkapan medis dan alat perlindungan tenaga medis di rumah sakit kurang, kelangkaan masker dan hand sanitizer terjadi di masyarakat.

“Seharusnya tetapkan dulu karantina wilayah di daerah yang berbahaya, kemudian program perlindungan sosial dan ekonominya baru bisa optimal dan tepat sasaran. Jadi yang dilindungi sosial dan dipulihkan ekonominya adalah bener-benar daerah yang dikarantina wilayah karena wabah Covid-19,” jelasnya.

Dia juga menggarisbawahi, Pemerintah harus terbuka penambahan biaya Rp405 triliun untuk penanganan Covid-19 itu darimana? Dari utang, atau realokasi, atau kedua-duanya? “Kalau dari utang harus dijelaskan kepada rakyat, utang darimana, dengan bunga berapa, dan klausul syaratnya apa, mengingat IMF adalah business oriented. Jangan sampai mengulang kasus 1998, IMF kasih banyak syarat,” tandasnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya