Utama

SMA 10 Samarinda SMAN 10 Samarinda  Seragam Sekolah   Harga Seragam Sekolah  Disdikbud Kaltim 

Wali Murid Protes Pembelian Kain Seragam di SMAN 10, Disdikbud Kaltim Siap Turun Tangan



Ruang kelas SMAN 10 Samarinda. Foto: Selasar/Boy
Ruang kelas SMAN 10 Samarinda. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Sejumlah orang tua siswa baru SMAN 10 Samarinda mengeluhkan pengadaan kain seragam sekolah yang dinilai memberatkan. Mereka diminta membayar hingga Rp1,4 juta untuk pembelian kain seragam yang belum sepenuhnya diterima hingga saat ini.

Fitriadi, salah satu wali murid kelas X, mengungkapkan bahwa kewajiban membeli seragam diumumkan saat proses daftar ulang pada 12 Juni 2025. Menurutnya, orang tua saat itu diberitahu oleh pihak sekolah bahwa pengadaan kain seragam akan difasilitasi, namun tidak melalui koperasi sekolah.

“Ada beberapa jenis kain yang harus dibeli, seperti kain seragam batik, PDH (atasan dan bawahan), toska (bawahan), dan cream (atasan). Saya sendiri membayar Rp1.172.000 lewat transfer bank, tapi sampai sekarang pakaian itu belum jelas keberadaannya,” ujar Fitriadi, Selasa (15/7/2025) kepada Selasar.

Menurutnya, informasi mengenai pengadaan kain dan siapa yang bertanggung jawab terus berubah-ubah. “Yang anehnya, pembayaran dikirim ke rekening sebuah toko bernama Nan Sarunai Smaridasa, yang kami sendiri tidak tahu toko itu di mana dan apa hubungannya dengan sekolah. Saya cari di internet pun tidak ketemu,” tambahnya.

Fitriadi menyesalkan pihak manajemen sekolah yang sebelumnya dianggap tidak transparan dan terkesan lepas tangan. “Kami hanya ingin kejelasan, apakah kain sudah dibeli, kalau sudah, mana barangnya? Kalau tidak ada, kembalikan uang kami. Karena sampai sekarang, sebagian besar orang tua belum menerima kain maupun seragam itu,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Armin, menyatakan kaget saat mengetahui praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa.

“Itu saya kaget, karena tidak boleh ada jual-beli di sekolah. Kalau lewat koperasi, masih diperbolehkan selama tidak memaksa. Tapi kalau ada unsur pemaksaan atau semua orang tua langsung disodori pembayaran tanpa pilihan, itu pelanggaran,” ujar Armin.

Dinas Pendidikan pun mengaku akan menindaklanjuti laporan ini. “Kalau orang tua merasa dirugikan, silakan laporkan. Kita akan turunkan pengawas dan bahkan inspektorat jika diperlukan, supaya persoalan ini jelas,” tegasnya.

Armin juga menambahkan bahwa siswa tidak boleh dipulangkan hanya karena tidak memakai seragam. “Tidak ada aturan yang menyebut siswa bisa dipulangkan karena tidak memakai seragam. Kalau orang tua tidak mampu atau ingin pakai seragam dari kakaknya, itu boleh,” jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan, sebagian orang tua mengaku masih menunggu kejelasan dari pihak sekolah dan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian.

“Kami berharap ada pertanggungjawaban dari manajemen lama yang dulu mengumpulkan uang. Jika tidak, kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” tutup Fitriadi.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya