Utama

kpk respon isu mobil dinas gubernur kaltim kpk mobil dinas gubernur kaltim kpk mobil dinas KPK Berita Kaltim berita kpk 

KPK Merespons Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar: Pengadaan Sering Jadi Ruang Korupsi



Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Istimewa)
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Istimewa)

SELASAR.CO, Jakarta – Viralnya pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar rupanya juga diikuti perkembangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan oleh Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam siaran langsung Tanya Jubir KPK di akun official KPK.

“Itu (pengadaan mobil dinas) memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” ujarnya pada Kamis (26/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa dalam konteks belanja daerah harus dilakukan perencanaan yang matang dan sesuai kebutuhan. Namun yang terpenting adalah proses pengadaannya, karena terdapat potensi tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.

“Pengadaan barang dan jasa seringkali menjadi salah satu ruang terjadinya tindak pidana korupsi. Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spesifikasi, itu semua harus betul-betul kita lihat mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Selain itu, Budi juga mengingatkan soal tingkat kebutuhan pengadaan sebuah barang agar tidak terjadi pembelian yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

“Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang kita belanjakan baik di kementerian maupun pemerintah daerah sudah betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai kebutuhannya A, belanjanya B,” ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa terkait mobil dinas, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus melakukan pemantauan. Sebab, banyak sekali mobil dinas yang setelah digunakan pejabat tidak dikembalikan pasca purna tugas.

“KPK melihat dari data yang diperoleh, masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat sebelumnya. Tidak dikembalikan ke pemerintah daerah, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan masuk pada unsur tindak pidana korupsi. Ini harus hati-hati,” ungkapnya.

Untuk itu, KPK mengajak masyarakat jika menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan mobil dinas, agar dapat dilaporkan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, angkat bicara terkait polemik pengadaan kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar yang ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Menurutnya, penggunaan kendaraan representatif menjadi bagian dari menjaga citra daerah. “Ini menyangkut kehormatan daerah. Tidak mungkin kepala daerah menggunakan kendaraan yang tidak memadai,” katanya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya