Utama
sikap fraksi golkar fraksi golkar tak hadir rapat hak angket paripurna hak angket dprd kaltim dprd kaltim 
Ayub Angkat Bicara Usai Hanya Satu Anggota Fraksi Golkar Hadir di Paripurna Hak Angket
SELASAR.CO, Samarinda - Rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur dengan agenda pembahasan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Dari Fraksi Golkar yang memiliki 15 kursi, hanya satu anggota yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Padahal beredar informasi, anggota fraksi Golkar sebenarnya hadir di kantor DPRD Kaltim namun memilih tidak hadir ke ruang rapat.
Terkait hal ini, Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin angkat bicara. Pria yang akrab dengan nama Ayub menjelaskan, sikap Fraksi Golkar sejak awal lebih condong pada penggunaan hak interpelasi ketimbang hak angket. Menurutnya, usulan hak angket yang diajukan sejumlah fraksi dinilai terlalu prematur dan tidak disertai data konkret. “Kami membaca usulan itu masih sangat umum, bahkan tidak ada temuan dari BPK sebagai auditor negara. Prosedur berjalan baik saja, tidak ada masalah,” ujarnya pada hari ini, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan, renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur yang menjadi salah satu alasan pengajuan hak angket juga tidak dijelaskan secara detail dalam usulan. “Tidak ada penjelasan rinci, bahkan rumah jabatan wakil gubernur tidak disebutkan. Jadi, dasar pengusulan masih lemah,” kata Ayub.
Golkar, lanjutnya, menilai hak angket bukanlah langkah tepat dalam kondisi saat ini. Sebagai alternatif, fraksi tersebut mengusulkan mekanisme lain yang lebih konstitusional, seperti rapat dengar pendapat lintas komisi atau pembentukan panitia khusus terbatas. “Itu bisa menjadi solusi tanpa mengurangi makna aspirasi publik yang disampaikan melalui aksi-aksi demonstrasi,” tegasnya.
Berita Terkait
Dengan tidak tercapainya kuorum, rapat paripurna hak angket akan dijadwalkan ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayub menegaskan, tidak ada batasan jumlah pengulangan paripurna jika tidak kuorum. “Bisa 10 kali, 100 kali, bahkan 1000 kali. Tapi akan menjadi lucu kalau hal-hal yang tidak substantif terus dipaksakan,” ujarnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

