Utama
usulan hak angkaet gubernur kaltim lanjut usulan hak angket update hak angket kaltim 
Usulan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Kembali Dibahas 4 Agustus Mendatang
SELASAR.CO, Samarinda - Usulan penggunaan hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud belum berhenti bergulir. Pembahasan mengenai usulan tersebut akan kembali dimasukkan dalam agenda Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim pada 4 Agustus 2026 mendatang.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa proses pengajuan hak angket masih berlanjut. Sebelumnya, agenda tersebut belum dapat dibahas lebih jauh karena rapat paripurna yang digelar tidak memenuhi jumlah kehadiran anggota yang dipersyaratkan.
“Usulan hak angket ini masih terus bergulir,” kata Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas pada hari ini Selasa (27/7/2026).
Ia menerangkan, Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada 10 Juni 2026 yang mengagendakan pembahasan usulan hak angket terpaksa dihentikan. Pasalnya, jumlah anggota DPRD yang hadir belum mencapai kuorum.
Berdasarkan ketentuan, rapat tersebut sedikitnya harus dihadiri tiga perempat dari keseluruhan anggota DPRD Kaltim. Dari total 55 anggota, diperlukan kehadiran sekurang-kurangnya 41 orang agar pembahasan dapat dilanjutkan.
Dengan belum terpenuhinya ketentuan tersebut, DPRD Kaltim harus kembali menggelar Rapat Banmus untuk menyusun dan menetapkan jadwal rapat paripurna berikutnya.
“Rencananya akan kita jadwalkan ulang tanggal 4 nanti,” ujarnya.
Hasanuddin memastikan lembaga legislatif akan memproses usulan hak angket secara cermat. Ia menilai penggunaan hak tersebut tidak hanya membawa dampak politik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan sosial.
Oleh sebab itu, seluruh tahapan pembahasan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kita melangkah harus sesuai berdasarkan regulasi,” tegasnya.
Hak angket merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Hak tersebut dapat digunakan terhadap kebijakan yang dinilai penting, strategis, serta menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, dengan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

