Kutai Kartanegara
BPKAD Kukar   APBD Perubahan 2026 Pemkab Kukar 
BPKAD Kukar Jelaskan Rasionalisasi Rp900 Miliar dalam APBD Perubahan 2026
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rasionalisasi anggaran sekitar Rp900 miliar dalam proses penyesuaian APBD 2026.
Langkah tersebut berkaitan dengan perubahan kondisi penerimaan daerah, termasuk kurang bayar yang sebelumnya diasumsikan dapat dicairkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan APBD Perubahan 2026 sebelumnya disusun dengan asumsi optimistis bahwa kurang bayar akan disalurkan. Namun, kondisi tersebut berubah setelah terbit Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026 serta Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil.
“Pada waktu itu pemerintah menganggarkan bersama DPRD dan optimistis dengan asumsi bahwa kurang bayar akan dicairkan. Namun, di pertengahan perjalanan setelah terbit KMK 198, terlihat pemerintah pusat juga mengalami kendala untuk mencairkan kurang bayar yang menjadi hak pemerintah daerah. Akhirnya kita harus mengambil sikap melalui rasionalisasi anggaran,” kata Sukotjo, pada Kamis (1/10/2026).
Berita Terkait
Menurutnya, rasionalisasi yang dilakukan Pemkab Kukar mencapai sekitar Rp900 miliar. Sementara kewajiban atau utang daerah berada di kisaran Rp820 miliar. Jika ditambah bunga, biaya notaris dan kebutuhan lainnya, total kewajiban tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp868 miliar.
Penyesuaian tersebut kemudian tercermin dalam APBD Perubahan 2026 yang disahkan DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar pada Rabu (30/9) APBD Perubahan ditetapkan sekitar Rp7,9 triliun.
Kendati demikian, secara riil anggaran daerah mengalami penurunan sekitar Rp100 miliar dibandingkan APBD murni, sehingga nilai riilnya sekitar Rp7,1 triliun. Angka Rp7,9 triliun turut memperhitungkan penataan pinjaman Rp820 miliar dalam struktur APBD.
Sukotjo menyebut jika selisih antara APBD 2026 murni dengan APBD perubahan berada di kisaran Rp100 miliar. Dengan demikian, rasionalisasi yang dilakukan pemerintah daerah secara keseluruhan berada di sekitar Rp900 miliar atau hampir Rp1 triliun.
“Anggaran itu dirasionalisasi dari total APBD yang kita miliki. Ini tentu merupakan langkah yang luar biasa, dan upaya teman-teman OPD juga sangat besar dalam melakukan penyesuaian tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Sukotjo mengatakan pemerintah daerah tetap harus realistis melihat kondisi keuangan negara. Menurutnya, belum tersalurnya kurang bayar bukan berarti pemerintah pusat tidak ingin menyalurkannya, tetapi berkaitan dengan kondisi kas negara.
“Kurang bayar yang belum disalurkan bukan berarti pemerintah pusat tidak mau menyalurkannya, tetapi kondisi keuangan negara juga sedang tidak sehat. Kas negara sedang terbatas. Kalau kondisi kas negara memungkinkan, tentu kurang bayar tersebut akan disalurkan,” pungkasnya.
Penulis: Farid
Editor: Awan

