Utama
pilrek unmuk rektor unmul senad unmul 
Ketua Senat Unmul Jelaskan Mekanisme Pemilihan Rektor: 138 Suara, Termasuk 35 Persen Porsi Menteri
SELASAR.CO, Samarinda - Ketua Senat Universitas Mulawarman (Unmul), Haviluddin, menjelaskan mekanisme pemilihan Rektor Unmul periode 2026–2030 yang berlangsung melalui rapat senat tertutup, Rabu (30/9/2026).
Menurut Haviluddin, pelaksanaan pemilihan dilakukan berdasarkan peraturan senat dan ketentuan kementerian. Dalam proses tersebut, anggota senat yang hadir berjumlah 90 orang dari total 91 anggota senat.
Selain suara senat, pemilihan rektor juga melibatkan porsi suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar 35 persen. Sementara suara senat memiliki porsi 65 persen.
Haviluddin menjelaskan, dari komposisi tersebut, total suara yang diperhitungkan dalam pemilihan mencapai 138 suara.
Berita Terkait
“Jumlah anggota senat yang ada totalnya 91, namun yang hadir 90 orang. Sehingga 35 persen dari 90 tadi adalah 48. Ditambah dengan 65 persen dari suara senat yang berjumlah 90 orang. Totalnya ada 138 suara,” jelas Haviluddin.
Dalam pemilihan tersebut terdapat tiga calon rektor. Hasil penghitungan suara menetapkan Prof. Arul Agus memperoleh nol suara, Prof. Rudianto Amirta memperoleh 74 suara, sedangkan Prof. Abdunnur memperoleh 64 suara.
Dengan hasil tersebut, Rudianto Amirta memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Rektor Unmul periode 2026–2030.
Haviluddin mengatakan pihak senat tidak mengetahui secara rinci bagaimana suara dari porsi Menteri didistribusikan kepada masing-masing calon. Menurutnya, senat hanya mengetahui jumlah suara yang masuk dan melakukan penghitungan terhadap seluruh suara dalam kotak pemilihan.
“Kami senat tidak melihat itu. Kami melihat bahwa jumlah suara yang masuk itu jumlahnya 138,” ujarnya.
Terkait transparansi, Haviluddin menyebut proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara terbuka di hadapan saksi. Sebelum pencoblosan, panitia terlebih dahulu menghitung jumlah surat suara dan menjelaskan tata cara pemilihan kepada peserta.
Pemilih kemudian dipanggil satu per satu berdasarkan daftar anggota senat yang hadir untuk memberikan suara. Setelah seluruh proses pemungutan selesai, surat suara dikumpulkan dan dihitung bersama.
“Pada saat proses penghitungan ada saksi. Saksinya dari panitia dua orang dan dari anggota senat itu sendiri satu Prof. Esti Handayani dan satu Prof. Sofya Lena,” katanya.
Haviluddin juga menjelaskan bahwa proses pemilihan tersebut merupakan tahapan setelah penyaringan calon rektor. Tahap penyaringan dilakukan untuk menentukan tiga calon yang kemudian mengikuti pemilihan rektor.
Ia menegaskan, tahapan penyaringan dan pemilihan merupakan dua proses berbeda dalam rangkaian pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

