Utama
pilrek unmul rektor unmul 
Usai Rudi Terpilih, Sekretaris Senat Unmul Soroti Bobot Suara Menteri 35 Persen
SELASAR.CO, Samarinda - Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 telah menetapkan Prof. Dr. Rudianto Amirta sebagai rektor terpilih setelah meraih 74 suara, mengungguli Abdunnur yang memperoleh 64 suara.
Di balik hasil pemilihan tersebut, Sekretaris Senat Unmul, Aswin, kembali menyoroti mekanisme pembagian hak suara dalam pemilihan rektor, khususnya porsi 35 persen yang dimiliki Menteri.
Dalam mekanisme pemilihan akhir, suara Senat memiliki bobot 65 persen, sedangkan Menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam aturan pemilihan rektor yang menjadi acuan Unmul.
Aswin menilai komposisi tersebut perlu dikaji kembali. Ia berpendapat pemilihan dengan porsi suara penuh dari Senat dapat membuat keputusan lebih banyak ditentukan oleh internal kampus.
Berita Terkait
“Perjuangan kita yang bisa kita lakukan sama-sama adalah menghapuskan 35 persen,” ujar Aswin.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pemilihan, tetapi juga dinamika yang muncul di lingkungan kampus ketika terdapat perbedaan dukungan dalam proses pemilihan.
Aswin juga mempertanyakan dasar penerapan bobot 35 persen tersebut. Ia menyebut perlu ada peninjauan dari aspek hukum, termasuk dengan melihat landasan aturan yang mengatur keterlibatan suara Menteri dalam pemilihan rektor.
“Dari sudut hukum itu tidak ada landasan hukumnya,” katanya.
Ia menyebut persoalan tersebut telah disampaikan sejak lama dan menurutnya dapat ditempuh melalui jalur hukum maupun pendekatan politik.
Sementara dalam pemilihan Rektor Unmul 2026–2030 yang berlangsung Rabu (30/9/2026), Rudianto Amirta memperoleh 74 suara atau 53,6 persen dari total 138 suara, sedangkan Abdunnur memperoleh 64 suara atau 46,4 persen.
Hasil tersebut memastikan Rudianto akan memimpin Unmul untuk periode 2026–2030 menggantikan Abdunnur.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

