Utama
pilrek unmul pemilihan rektor unmul rektor unmul demo penutupan unmul 
Castro Persoalkan 35 Persen Suara Menteri di Pilrek Unmul, Sekaligus Kritik Ormas yang Menutup Kampus
SELASAR.CO, Samarinda - Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau Castro, menyampaikan pandangannya terkait polemik yang muncul setelah pemilihan rektor Unmul periode 2026–2030 yang berlangsung kemarin, Rabu (30/9/2026).
Anggota Senat Fakulatas Hukum Unmul ini pun meyebut, terdapat dua persoalan yang perlu menjadi perhatian. Pertama, mengenai bobot suara menteri sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor. Kedua, terkait munculnya seruan dari pihak eksternal kampus yang meminta aktivitas Unmul dihentikan atau kampus ditutup sebagai bentuk respons terhadap proses pemilihan rektor.
Castro menilai, pemberian bobot 35 persen kepada menteri menjadi pangkal persoalan dalam proses pemilihan rektor. Menurut dia, porsi tersebut memberikan ruang terlalu besar bagi kekuasaan untuk memengaruhi proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi.
“Ini adalah model atau cara kekuasaan untuk melakukan proses kooptasi, penundukan, kontrol terhadap kampus. Itu sudah sejak dulu kita sampaikan,” ujar Castro, Kamis (1/10/2026).
Berita Terkait
Ia mempertanyakan mekanisme ketika suara menteri justru dapat menentukan pemenang dalam pemilihan, sementara perolehan suara internal kampus dapat menunjukkan hasil yang berbeda.
“Bagaimana mungkin misalnya suara menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang yang kalau kita kalkulasi pemenang di internal Unmul itu justru suara yang lebih kecil dibandingkan suara yang lebih besar. Logikanya, logika yang sangat keliru,” katanya.
Castro menyebut persoalan tersebut perlu dilihat terlepas dari siapa pun yang akhirnya terpilih sebagai rektor. Menurut dia, yang menjadi persoalan utama bukan sosok pemenangnya, melainkan keberadaan hak suara menteri sebesar 35 persen.
“Terlepas siapa pun pemenangnya, jelas ini adalah suara menteri yang kita anggap sebagai privilege yang merusak proses demokratisasi di kampus,” ujarnya.
Ia menilai porsi 35 persen tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengontrol dan memengaruhi kampus. Castro juga mempertanyakan konsekuensi politik dari dukungan suara menteri terhadap calon rektor.
Menurut dia, dukungan tersebut tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang diberikan tanpa konsekuensi.
“Siapa pun yang kemudian mendapatkan suara menteri 35 persen itu, jelas tidak akan mungkin gratis begitu saja, no freelance kan. Tentu ada tawar-menawar. Pascaketerpilihan, kemungkinan besar yang akan ditukar dari suara 35 persen adalah kepatuhan terhadap kekuasaan, kepatuhan terhadap pemerintah, kepatuhan terhadap pemerintah pusat,” kata Castro.
Karena itu, ia menyebut penghapusan bobot 35 persen suara menteri sebagai salah satu persoalan yang perlu diperjuangkan.
Namun, Castro menegaskan kritik terhadap mekanisme pemilihan rektor tidak berarti membenarkan seluruh bentuk ekspresi yang muncul setelah proses tersebut.
Ia menyoroti adanya pernyataan dari pihak eksternal kampus yang menyerukan penghentian aktivitas hingga penutupan Unmul. Menurutnya, pernyataan semacam itu juga tidak dapat dibenarkan.
“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor, bukan hanya di internal, tetapi juga di eksternal kampus. Tetapi pernyataan-pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas, menurut saya adalah pernyataan-pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” ujarnya.
Castro menilai pihak eksternal tidak memiliki otoritas dalam menjalankan roda organisasi kampus. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila pihak luar mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah mengambil alih kewenangan pengelolaan Unmul.
“Teman-teman di luar itu kan tidak punya otoritas di dalam menjalankan roda kampus. Jadi tidak bisa kita terima kemudian ketika kawan-kawan justru mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah meng-takeover otoritas pengelolaan kampus,” katanya.
Ia mengaku memahami kekecewaan pihak-pihak yang tidak menerima hasil maupun proses pemilihan rektor. Namun, menurut Castro, kekecewaan tersebut harus disalurkan melalui jalur dan mekanisme yang tersedia.
Jika persoalannya adalah bobot suara menteri, ia mendorong agar ketentuan 35 persen tersebut yang dipersoalkan. Begitu pula apabila terdapat dugaan cacat dalam proses pemilihan, Castro meminta pihak yang keberatan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau misalnya tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya seorang menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Atau kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan. Karena ada mekanisme yang mestinya kita lakukan,” ucapnya.
Menurut Castro, mekanisme tersebut harus dijalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ia menyebut terdapat jalur hukum yang dapat ditempuh, termasuk PTUN, apabila terdapat pihak yang menganggap proses pemilihan rektor bermasalah.
“Kita bisa ambil atau jalankan mekanisme itu sebagaimana mestinya. Jadi kita juga mesti tetap memelihara akal sehat kita, nalar sehat kita, bahwa kampus itu harusnya juga on the track, berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” tambahnya.
Castro juga mengingatkan dampak apabila aktivitas kampus benar-benar dihentikan. Menurut dia, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta unsur lain di lingkungan kampus dapat menjadi pihak yang terdampak.
Castro berharap seluruh pihak tetap dapat menyampaikan keberatan dan kekecewaan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan, tanpa mengganggu aktivitas akademik di Unmul.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

