PPU
pasar petung bupati ppu 
Utang Rp500 Juta hingga Jual-Beli Kios, Bupati PPU Soroti Persoalan Pasar Petung
SELASAR.CO, PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengkaji kelanjutan pengelolaan Pasar Petung menyusul berakhirnya masa perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Persoalan pengelolaan Pasar Petung turut mencakup utang sekitar Rp500 juta.
Bupati PPU Mudyat mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan antara pihak pengelola dan pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani pendapatan.
“Masalah utang-piutang itu antara pihak pengelola dengan Dispenda,” ujarnya.
Mudyat menegaskan persoalan tersebut masih dalam upaya penyelesaian dan perlu dilihat berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang telah dibuat sebelumnya. Menurutnya, berakhirnya perjanjian kerja sama tidak serta-merta dapat dipandang sebagai persoalan tarik-menarik antara pemerintah dan pihak ketiga. Sebab terdapat ketentuan mengenai pengembalian aset kepada pemerintah daerah setelah masa kerja sama berakhir.
Berita Terkait
“Kalau pemerintah kemudian tidak menarik Pasar Petung itu kembali sesuai perjanjian, hati-hati malah nanti Pemda yang kena perdata pidananya. Karena perjanjiannya hanya pengeluaran aset untuk diserahkan,” kata Mudyat.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah ingin memperpanjang kerja sama setelah masa perjanjian berakhir, harus terdapat alasan dan dasar yang jelas. Terlebih, setelah masa kerja sama berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah.
Mudyat menyebut masa kerja sama tersebut berlangsung sekitar 30 tahun. Karena itu, jika dilakukan perpanjangan, pemerintah tidak bisa sekadar memperpanjang perjanjian lama, melainkan harus membuat perjanjian baru dengan ketentuan yang disesuaikan dengan status aset saat ini.
“Kalaupun nanti ada pelaksanaan perjanjian kerja sama, artinya dari aset Pemda ini sudah dianggap kembali kepada pihak Pemda. Jadi kalau perpanjangan lagi, saya pikir harus dengan syarat tertentu lagi,” jelasnya.
Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Mudyat mengatakan apabila kerja sama kembali dilanjutkan, nilai yang diterima pemerintah daerah harus lebih besar dibandingkan skema sebelumnya.
“Kalaupun kita perpanjang, PAD-nya pasti arahnya jauh lebih besar daripada yang ada,” ujarnya.
Sementara jika pemerintah memilih mengelola sendiri, Pemkab PPU perlu menyiapkan kelembagaan khusus. Mudyat mengatakan saat ini belum terdapat unit pelaksana teknis (UPT) yang secara khusus mengelola pasar tersebut.
“Kalau sendiri mungkin harus membuat UPT lagi, untuk mengawal seperti kabupaten/kota yang lain,” katanya.
Selain persoalan status aset dan pola pengelolaan, Mudyat juga menyoroti praktik jual-beli blok atau kios yang masih berlangsung menjelang berakhirnya masa kerja sama. Menurutnya, transaksi semacam itu perlu menjadi perhatian karena masa perjanjian sudah diketahui akan berakhir.
Ia juga menyinggung adanya persoalan penyegelan sejumlah toko. Mudyat menduga salah satu persoalan yang perlu ditelusuri berkaitan dengan pembiayaan dari pihak perbankan kepada pihak yang mengelola atau memiliki kepentingan atas kios tersebut.
“Pihak bank yang kemudian memberikan pinjaman kepada yang bersangkutan nggak paham statusnya. Harusnya kan dipahamkan status itu,” ujarnya.
Ia mencontohkan, transaksi jual-beli blok masih terjadi sekitar dua tahun sebelum masa kerja sama Pasar Petung berakhir. Menurut Mudyat, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kejelasan status dan aturan pemanfaatan aset ketika masa kerja sama mendekati akhir.
“Bukan kita tidak ingin memperpanjang. Tetap juga kita ingin memperpanjang, tapi syaratnya tentu saja berubah,” tutupnya.
Penulis: Nelly
Editor: Yoghy Irfan

