Utama

bank kaltimtara cabang kukar bank kaltimtara di temuan honor gaib kukar bank kaltimtara berita bank kaltimtara 

Usut "Honor Gaib" Rp36 Miliar di Disdikbud Kukar, OJK Akan Beri Sanksi Bankaltimtara Jika Terbukti Lalai



Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Misran Pasaribu. Foto: selasar
Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Misran Pasaribu. Foto: selasar

SELASAR.CO, Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menegaskan komitmennya untuk mendalami aspek kepatuhan perbankan Bankaltimtara. Langkah ini merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan transfer dana insentif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bernilai Rp36,7 miliar ke rekening pihak yang diduga tidak berhak.

Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Misran Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya telah mencermati hasil pemeriksaan BPK tersebut. Sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, OJK berwenang mendalami penerapan tata kelola (good corporate governance) serta manajemen risiko di bank penyalur.

"Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan UU Perbankan, OJK memiliki kewenangan pengawasan terhadap aspek kepatuhan bank. Kami mendalami aspek yang relevan dengan kepatuhan perbankan dari sisi bank yang menjadi penyalur dana," tegas Misran kepada Selasar, (27/7/2026).

Soroti Pola Pinjam Rekening dan Transaksi Mencurigakan

Menanggapi dugaan modus pinjam rekening dengan komisi (fee) 1 hingga 3 persen, Misran menjelaskan bahwa perbankan wajib mendeteksi alur dana yang tak sesuai profil nasabah. Berdasarkan POJK Nomor 8/POJK.01/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), setiap bank wajib memiliki Transaction Monitoring System.

Pola penerimaan dana dalam jumlah besar yang segera ditarik tunai atau diteruskan ke pihak lain secara cepat tergolong sebagai transaksi tidak wajar. Namun, untuk membuktikan adanya celah pada kasus Kukar ini, OJK akan melakukan pendalaman teknis.

"Terkait apakah pola spesifik dalam kasus ini benar terjadi dan seharusnya terdeteksi, memerlukan pendalaman teknis terhadap sistem dan data transaksi bank bersangkutan. Jika diperlukan, hal tersebut akan kami tempuh melalui mekanisme pengawasan yang berlaku," tambah Misran.

Klarifikasi dan Kewajiban Lapor ke PPATK

OJK juga membuka peluang untuk memanggil dan meminta klarifikasi resmi dari manajemen Bankaltimtara. Pengawasan ini mencakup evaluasi terhadap penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), hingga Enhanced Due Diligence (EDD) untuk menekan risiko penggunaan rekening penampung (nominee).

Selain itu, Misran mengingatkan adanya kewajiban hukum yang mengikat bagi bank untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada PPATK.

LTKT wajib dilaporkan atas transaksi tunai bernilai Rp500 juta atau lebih, sementara LTKM berlaku untuk transaksi yang menyimpang dari profil nasabah tanpa harus menunggu pidana asalnya terbukti.

"Ini adalah kewajiban hukum, bukan opsional. Laporan tersebut nantinya menjadi kewenangan PPATK untuk dianalisis dan diteruskan kepada pihak berwenang," terangnya.

Ancaman Sanksi Berjenjang

Temuan BPK mengenai dana insentif Disdikbud Kukar ini akan menjadi masukan penting bagi OJK dalam menentukan prioritas pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision), termasuk potensi pemeriksaan khusus pada Bankaltimtara Cabang Kukar.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan kelalaian atau kelemahan pada sistem pengawasan internal bank, OJK menegaskan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif berjenjang sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu, bahkan pencabutan izin usaha jika pelanggaran bersifat berat atau sistemik. OJK juga berwenang memerintahkan perbaikan pengendalian internal serta re-evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab," tutup Misran.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya