Ragam
DLH Bulungan 
DLH Bulungan Buka Opsi Kerja Sama Pihak Ketiga untuk Kelola Sampah Usaha
SELASAR.CO, Bulungan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan meminta pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dari aktivitas usahanya. Jika kesulitan mengangkut sampah secara mandiri ke tempat pemrosesan akhir (TPA), pelaku usaha dapat menggunakan jasa pihak ketiga.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Bulungan, Hendryk L. Sigara, S.Sos., mengatakan pelaku usaha tetap tidak diperbolehkan mengandalkan tempat pembuangan sementara (TPS) yang diperuntukkan bagi sampah rumah tangga.
Menurutnya, jarak TPA yang dianggap jauh bukan alasan bagi pelaku usaha untuk membuang sampah hasil kegiatan usaha ke TPS umum.
“Kalau misalkan dia TPA jauh, ya dia bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan catatan, pihak ketiga harus berkoordinasi dengan DLH,” ujar Hendryk.
Berita Terkait
Ia menjelaskan, pengangkutan sampah oleh pihak ketiga harus dilakukan dengan sarana transportasi yang layak dan sesuai ketentuan. Hal itu untuk mencegah sampah tercecer selama proses pengangkutan maupun menimbulkan persoalan lingkungan baru.
“Pola pengangkutan sampah itu sesuai Perda 8, saya lupa pasalnya, itu dalam kondisi misalkan tertutup pengangkutannya dilakukan dengan transportasi, alat transportasi yang representatif,” jelasnya.
Selain menggunakan jasa pihak ketiga, pelaku usaha juga dapat berkoordinasi langsung dengan DLH apabila belum memiliki solusi pengangkutan sampah.
“Kalau misalkan dia kerja sama dengan pihak ketiga kan boleh. Atau lapor ke kami, ‘Pak, di mana solusinya kalau kami enggak punya pihak ketiga, DLH bisa enggak ngangkut depan rumah?’ Misalkan. Bisa saja kita carikan solusinya,” katanya.
Untuk sampah yang dibawa langsung ke TPA, pelaku usaha dikenakan retribusi pelayanan. Hendryk menyebut tarif yang berlaku sebesar Rp30 ribu per meter kubik.
“Kalau ke TPA kan, retribusi yang dikenakan juga tidak mahal, namanya pelayanan pemerintah. Jadi Rp30.000 per kubik,” ungkapnya.
Hendryk menilai biaya retribusi tersebut semestinya tidak menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk membuang sampah ke TPS umum. Sebab, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani sampah jauh lebih besar dibandingkan penerimaan dari retribusi.
Ia menyebut pengelolaan sampah di Bulungan membutuhkan anggaran sekitar Rp15 miliar per tahun. Sementara penerimaan retribusi sampah disebut hanya berada di kisaran Rp1 miliar hingga maksimal Rp2,5 miliar per tahun.
“Beban pemerintah kita tuh, kita kelola sampai dengan 15 miliar setahun. Sedangkan kita punya retribusi, itu hanya 1 koma... paling-paling banter kita dapat 2,5,” katanya.
Karena itu, DLH Bulungan mendorong pelaku usaha ikut mengambil bagian dalam pengelolaan sampah. Menurut Hendryk, tanggung jawab pengelolaan tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pemerintah.
“Kami mohon semua, kitalah partisipasi pelaku usaha terutama,” imbuhnya. (**)
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

