Utama
DLH Bulungan 
Bulu Ayam hingga Kulit Kelapa Masih Dibuang ke TPS, DLH Bulungan Minta Pelaku Usaha Patuh
SELASAR.CO, Tanjung Selor - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan masih menemukan sampah dari aktivitas usaha yang dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang diperuntukkan bagi sampah rumah tangga.
Jenis sampah yang ditemukan beragam, mulai dari bulu dan kulit ayam hingga limbah kulit kelapa dari aktivitas pedagang.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Bulungan, Hendryk L. Sigara, S.Sos., mengatakan sampah yang dihasilkan dari kegiatan usaha semestinya tidak dibuang ke TPS umum yang disediakan pemerintah untuk melayani kebutuhan rumah tangga.
Ia mencontohkan sampah bulu ayam yang beberapa kali ditemukan dibuang di sejumlah titik. Selain mengganggu kebersihan, sampah tersebut dapat menimbulkan bau ketika membusuk dan mengundang lalat maupun belatung.
Berita Terkait
“Beberapa di antaranya itu kulit ayam, bulu ayam, dibuang di TPS. Kadang sudah busuk dan mengundang lalat,” ujar Hendryk.
Ia meminta masyarakat turut membantu DLH dengan melaporkan apabila menemukan pelaku usaha yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan.
“Mohon kalau ada yang kedapatan, tolong difoto, kasih ke kami biar nanti kami coba tindak lanjuti,” katanya.
Menurut Hendryk, persoalan serupa juga ditemukan pada aktivitas pedagang kelapa. Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian DLH antara lain kawasan Simpang Lembasung dan Duku.
“Betul, Mas. Betul. Izin, nanti saya sampaikan juga yang terkait jualan buah kelapa,” ujarnya.
Untuk sementara, DLH masih mengedepankan pendekatan preventif dengan memberikan arahan dan peringatan kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan TPS rumah tangga untuk membuang sampah dalam jumlah besar.
Hendryk mengatakan, pihaknya pernah mengarahkan sejumlah pedagang kelapa untuk membuang limbah usahanya di lokasi tertentu milik pemerintah. Namun, apabila sampah yang dihasilkan dalam volume besar, pelaku usaha diminta membawanya ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kalau datang buangnya banyak, apalagi satu pick up, jangan buang di sini. Karena yang kami tangani ini sampah rumah tangga,” tegasnya.
Hendryk menyebut ketentuan mengenai larangan dan sanksi bagi pelanggaran sudah tersedia. Namun, DLH sejauh ini masih mengutamakan langkah pencegahan melalui teguran dan imbauan.
“Denda ada, denda ada. Iya, tapi kita sekarang kan masih preventif,” jelasnya.
Dalam sejumlah kasus, DLH juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menangani persoalan pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Meski demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah yang diutamakan.
“Kita masih sifatnya preventif semua, imbauan, mohon jangan terulang lagi,” ujarnya.
Hendryk berharap pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan pengelolaan sampah dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha.
(**)
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

