Ragam
DLH Bulungan 
DLH Bulungan Ingatkan Pelaku Usaha Tak Buang Sampah Produksi ke TPS
SELASAR.CO, Bulungan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan mengingatkan pelaku usaha agar tidak membuang sampah dari aktivitas usahanya ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang diperuntukkan bagi sampah rumah tangga.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada usaha yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti peternakan ayam potong, penjualan buah kelapa, serta toko modern yang menghasilkan sampah lebih dari 1 meter kubik per hari.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Bulungan, Hendryk L. Sigara, S.Sos., mengatakan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Harusnya itu sesuai Perda 8/2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, itu pelaku usaha tidak boleh membuang sampah seperti bulu ayam, kulit kelapa di atas 1 kubik ke TPS, harus langsung buang ke TPA,” kata Hendryk.
Berita Terkait
Menurut Hendryk, sampah yang dihasilkan dari kegiatan usaha tetap masuk dalam kategori sampah sejenis sampah rumah tangga. Namun, pelaku usaha yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya dan tidak membebankan seluruhnya kepada sistem persampahan yang disediakan untuk masyarakat.
Pelaku usaha, lanjut dia, seharusnya menyediakan tempat penampungan sampah sendiri sebelum sampah tersebut dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Dia harus bertanggung jawab dengan sampah usahanya, dia kan bukan rumah tangga. Makanya dia harus buat apa namanya, TPS sendiri. Kalaupun tidak ada TPS sendiri, ya setelah produksi itu langsung buang ke TPA,” jelasnya.
Hendryk menilai kepatuhan pelaku usaha penting untuk mengurangi beban TPS. Sebab, TPS yang tersedia di lingkungan masyarakat pada dasarnya digunakan untuk menampung sampah rumah tangga sebelum diangkut ke tempat pemrosesan selanjutnya.
DLH Bulungan juga mengingatkan pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) agar menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan, termasuk dalam penanganan sampah.
“Ya tolonglah melaksanakan kewajiban itu. Ketaatan dia dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, terutama penanganan sampahnya,” pungkas Hendryk.
Ia menegaskan, kepemilikan dokumen SPPL berarti pelaku usaha memiliki komitmen dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya.
“Kalau dia punya itu, sebenarnya kewajiban dia mengelola lingkungan. Jadi tidak ada istilah TPA jauh,” tutupnya. (**)
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

