Utama

esdm kaltim inspektorat kaltim 

Inspektorat Periksa ESDM Kaltim terkait Temuan Rp200 Juta dan Pemberian Pihak Ketiga



Pengeledahan kantor Dinas ESDM Kaltim. (IST)
Pengeledahan kantor Dinas ESDM Kaltim. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada pertengahan Maret 2026 lalu terus bergulir. Ternyata kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat Kaltim pada 27 Maret 2026, yang berlanjut pada proses pemeriksaan audit khusus.

Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Prananta, membenarkan informasi tersebut. "Kami sudah lakukan pemeriksaan lanjutan dari yang sudah diperiksa kejaksaan, dan sekarang masih berproses," ujar Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Ia menambahkan, tim penyidik internal telah memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan terkait asal-usul uang tunai yang disita saat penggeledahan. Kendati demikian, pihak Inspektorat belum dapat mengeluarkan kesimpulan akhir.

"Tinggal bagaimana membuktikan uang itu uang apa. Keterbatasan kewenangan juga membuat kita tidak bisa gegabah memberi penilaian. Kesimpulannya belum kita tarik karena masih dalam proses," tegasnya.

Temuan Uang dari Pihak Ketiga

Informasi mengenai kasus ini memang agak terbatas. Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh Selasar, penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim pada 16 Maret 2026 mencatat temuan uang tunai sebesar Rp189,5 juta di ruang seorang kepala bidang di Dinas ESDM berinisial AP.

Uang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni sebesar Rp143,35 juta di dalam brankas ruang kerja AP, dan Rp46,15 juta di dalam tas milik AP. Dari sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan, terdapat uang Rp20 juta yang merupakan pemberian dari pihak ketiga kepada AP.

Namun, mengingat adanya keterbatasan wewenang Inspektorat dalam pembuktian gratifikasi secara hukum acara pidana, langkah penanganan selanjutnya difokuskan pada pemeriksaan tambahan.

Dokumen itu menyebutkan bahwa Inspektorat mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas ESDM Kaltim guna mendalami fungsi pengawasan dan pembinaan atasan terhadap jajaran di bawahnya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya