Utama

PANSUS MBLB Kaltim MBLB DPRD Kaltim esdm kaltim 

ESDM Kaltim: Perizinan Tambang MBLB Tak Bisa Diseragamkan, Penapisan Lingkungan Tetap Penting



Rapat Pansus MBLB DPRD Kaltim bersama OPD terkait. Foto: Selasar/Boy
Rapat Pansus MBLB DPRD Kaltim bersama OPD terkait. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur yang diketuai Akhmed Reza Fachlevi kembali membahas aspek perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan, Rabu (26/8/2026).

Rapat yang dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tersebut turut menyoroti karakteristik perizinan pertambangan yang dinilai berbeda dengan jenis perizinan usaha lainnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan perizinan pertambangan sejak awal memang tidak mudah diseragamkan karena memiliki tahapan serta karakteristik yang berbeda, termasuk dalam aspek lingkungan.

Menurut Bambang, pengecualian sektor pertambangan dalam sistem perizinan berbasis OSS sudah terjadi sejak penerapan OSS 1.0 hingga OSS 1.1. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan banyaknya tahapan penapisan dan verifikasi yang harus dilalui sebelum kegiatan pertambangan dapat berjalan.

“Perizinan pertambangan ini tidak bisa diseragamkan. Masing-masing komoditas memiliki karakteristik yang berbeda, terutama dari aspek lingkungan,” ujar Bambang seusai rapat.

Ia menjelaskan, sektor pertambangan memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari eksplorasi hingga penyusunan berbagai rencana teknis dan lingkungan. Proses tersebut membuat mekanisme perizinannya tidak dapat diperlakukan sama dengan perizinan administrasi usaha lainnya.

Bambang mencontohkan penerapan sistem OSS berbasis risiko atau OSS-RBA. Ketika kewajiban Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diberlakukan sebagai salah satu persyaratan dasar, sektor pertambangan sempat mempertanyakan ketentuan tersebut.

Menurutnya, karakter kegiatan pertambangan memang berbeda karena perusahaan harus melakukan eksplorasi terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan dan karakteristik sumber daya yang akan ditambang.

“Pertambangan ini berbeda dengan izin lain karena dia membutuhkan eksplorasi terlebih dahulu. Setelah eksplorasi dan kandungannya diketahui, baru masuk ke tahapan berikutnya,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi dan persyaratan dasar dalam sektor pertambangan tidak bisa begitu saja disamakan dengan sektor usaha lainnya.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa kemudahan atau kekhususan dalam mekanisme perizinan bukan berarti aspek pengawasan lingkungan dapat diabaikan. Terlebih, kegiatan pertambangan, termasuk MBLB, tetap memiliki risiko terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

“Walaupun ini MBLB, dia punya risiko tinggi terhadap masyarakat. Kita sepakat bahwa penapisan-penapisan lingkungan itu penting untuk dilakukan,” katanya.

Bambang menyebut terdapat sejumlah dokumen dan tahapan perencanaan yang harus dipenuhi dalam kegiatan pertambangan. Di antaranya perencanaan kerja, aspek keselamatan pertambangan, rencana pascatambang, rencana reklamasi, hingga rencana eksplorasi dan pengembangan masyarakat.

Menurutnya, penyusunan berbagai dokumen tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan kajian dan tenaga konsultan untuk memastikan setiap rencana memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Bambang meminta pembahasan mengenai perizinan pertambangan tidak semata-mata melihat lamanya proses penerbitan izin, tetapi juga mempertimbangkan tahapan verifikasi dan penapisan yang harus dilalui.

“Yang harus kita pahami bukan berapa lama waktunya, tetapi proses yang memang harus dilalui. Pertambangan punya risiko tinggi dan jenis perizinannya tidak mudah diseragamkan maupun digeneralisasikan,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa dinamika regulasi sejak penerapan OSS menunjukkan sektor pertambangan memiliki karakteristik khusus. Bahkan setelah pertambangan masuk dalam sistem OSS-RBA, masih terdapat sejumlah keberatan terhadap penerapan persyaratan dasar tertentu.

“Artinya, jenis-jenis verifikasi dan sebagainya memang tidak bisa diseragamkan seperti izin-izin administrasi lainnya,” pungkas Bambang.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu materi yang digali Pansus MBLB DPRD Kaltim dalam rapat bersama OPD terkait untuk melihat lebih jauh mekanisme perizinan, pengawasan, serta aspek lingkungan dalam aktivitas pertambangan MBLB di Kaltim.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya