Utama

Pansus DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi  pansus mblb pansus mblb kaltim 

Terpilih Jadi Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Reza Fachlevi Soroti Lambannya Perizinan dan Potensi PAD



Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. Foto: Selasar/Boy
Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda – Rapat Paripurna ke-22 DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dalam pembentukan tersebut, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Akhmed Reza Fachlevi, terpilih dan ditunjuk untuk memimpin Pansus MBLB.

Sesaat setelah penetapan, Reza menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam merumuskan regulasi komprehensif guna membenahi tata kelola MBLB di Kalimantan Timur.

Reza mengungkapkan, salah satu pemicu utama dibentuknya Pansus MBLB adalah banyaknya aduan serta keluhan masyarakat terkait lambannya proses perizinan usaha pertambangan MBLB di daerah.

“Banyak sekali yang harus kita bahas di dalam Pansus ini. Masukan dan aduan masyarakat mengenai proses perizinan yang memakan waktu hingga kurang lebih 400 hari menjadi acuan utama mengapa Pansus ini terbentuk,” ujar Reza, Selasa (18/8/2026), seusai terpilih menjadi Ketua Pansus MBLB.

Selain persoalan durasi perizinan, Pansus MBLB juga akan berfokus pada dua landasan utama, yakni memastikan penataan regulasi berjalan efektif dan mengukur sejauh mana Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah, khususnya dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Lebih lanjut, politikus Fraksi Gerindra ini membeberkan sejumlah poin strategis yang akan masuk dalam materi pembahasan Raperda MBLB, antara lain:

  • Sistem Perizinan dan Tata Kelola: memangkas birokrasi perizinan agar lebih efektif dan transparan.
  • Pengawasan dan Penatausahaan: memperketat pengawasan operasional MBLB di lapangan.
  • Penyesuaian Tarif MBLB: melakukan kalkulasi ulang atas tarif retribusi/pajak MBLB untuk optimalisasi penerimaan daerah.
  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR): membahas skema dan kepastian hukum terkait keberadaan IPR bagi masyarakat lokal.
    Sebagai langkah awal, Pansus MBLB akan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memetakan arah dan prioritas pembahasan pasal demi pasal dalam Raperda.

Reza menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif selama masa kerja Pansus dengan membuka ruang masukan dari berbagai pihak terkait.

“Saya rasa perlu ada kolaborasi. Kita akan meminta masukan secara luas dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga asosiasi pengusaha MBLB. Poin utamanya adalah bagaimana sistem perizinan, penatausahaan, pengelolaan, dan pengawasan MBLB ini bisa berjalan dengan lancar dan membawa manfaat bagi Kaltim,” pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya