Utama

DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi Kamus usulan dipangkas 

Usulan Kamus Dibatasi, Bankeu Dihapus, Bantuan UEP Terancam Hilang



Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.

SELASAR.CO, Samarinda - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, memberikan respons tegas terkait isu penyempitan usulan program yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan oleh Pemprov Kaltim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD). Ia menilai upaya untuk mengurangi kamus usulan tersebut sebagai tindakan yang salah kaprah dan berpotensi menghambat aspirasi masyarakat.

Reza menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen yang konstitusional. Hal ini telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta diperkuat dalam revisi terbaru UU MD3 (Nomor 13 Tahun 2019).

"Semua anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui reses atau kunjungan daerah pemilihan. Menyalurkannya adalah dengan menuangkan Pokir melalui kamus usulan yang sudah ditentukan," ujar Reza.

Sorotan utama Reza tertuju pada adanya informasi mengenai penghapusan sejumlah program prioritas pro-rakyat dalam belanja langsung, seperti bantuan usaha ekonomi produktif bagi perorangan maupun kelompok tidak mampu. Kabarnya, program-program tersebut kini harus dialihkan melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu).

Namun, persoalan menjadi pelik seiring beredarnya kebijakan yang mengindikasikan kemungkinan ditiadakannya Bankeu dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Ini sebenarnya bukan urusan wajib dan sunah, tapi ini layaknya orang tua memberikan bantuan kepada anaknya, yaitu kabupaten/kota. Kita harus ingat, provinsi tidak memiliki warga secara langsung dalam konteks wilayah administratif bawah; yang memiliki warga adalah kabupaten/kota," tegasnya.

Reza menambahkan bahwa meskipun Bankeu tidak bersifat wajib secara hukum murni dalam struktur belanja tertentu, namun keberadaannya sangat krusial dari sudut pandang lain. Menurutnya, anggota DPRD berhak menerima usulan masyarakat baik secara langsung maupun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah.

"Bantuan keuangan memang tidak wajib secara hukum, tetapi wajib secara moral, politik, dan strategis," imbuhnya.

Ia berharap pemerintah daerah tidak mengambil langkah ekstrem dengan menghapus skema tersebut. Alih-alih meniadakan, Reza menyarankan adanya pembenahan pada sistem penyaluran agar lebih efektif.

"Meniadakannya sama sekali bukan solusi. Langkah yang bijak adalah menyesuaikan skema agar lebih terbatas, terarah, dan berbasis kinerja, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat kabupaten dan kota," pungkasnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya