Utama

RUPS Bankaltimtara Rudy Mas'ud  pemprov kaltim hasil rups bankaltimtara Bank Kaltimtara Bank Kaltim 

Pemegang Saham Minoritas Bankaltimtara Layangkan Dissenting Opinion, Minta Klarifikasi Penegak Hukum



Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) yang berlangsung Kamis (23/4/2026). (selasar)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) yang berlangsung Kamis (23/4/2026). (selasar)

SELASAR.CO, Samarinda - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) yang berlangsung Kamis (23/4/2026) diwarnai ketegangan. Salah satu pemegang saham minoritas secara resmi melayangkan dissenting opinion atau pernyataan tidak setuju terhadap agenda pengangkatan dewan komisaris dan pemberhentian direksi.

Langkah ini diambil sebagai protes atas minimnya transparansi dan pengabaian prinsip kehati-hatian (prudence) dalam pengambilan keputusan strategis bank pelat merah tersebut.

Pertanyakan Dasar Pencopotan Direksi

Pemegang saham minoritas tersebut melontarkan empat pertanyaan krusial yang disebutnya tidak mendapatkan jawaban memadai dalam forum. Salah satu poin utama adalah dasar objektif pemberhentian Direktur Utama dan jajaran direksi.

"Apa dasar objektif pemberhentian direksi, mengingat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) mereka sebenarnya telah diterima dan disetujui oleh RUPS? Apakah ada temuan baru setelah acquit et de charge (pelunasan dan pembebasan tanggung jawab) diberikan?" ungkap perwakilan pemegang saham tersebut dalam dokumen tertulisnya.

Ia juga menyoroti potensi risiko terhadap stabilitas kinerja dan kualitas kredit bank akibat keputusan perombakan manajemen yang dianggap mendadak ini.

Soroti Rekam Jejak Calon Komisaris

Selain masalah direksi, pemegang saham tersebut juga memberikan catatan merah terhadap dua calon petinggi baru, yakni Achmad Syamsuddin (Calon Komisaris Utama) dan Sri Wahyuni (Calon Komisaris Independen).

Dalam forum RUPS, diungkapkan bahwa keduanya pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam sejumlah perkara hukum. Achmad Syamsuddin disebut pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan pemalsuan hasil RUPS Bank Sumsel (2020) serta kasus kredit bermasalah PT Coffindo. Sementara Sri Wahyuni pernah dimintai keterangan terkait program DBON di Kejaksaan Tinggi Kaltim.

"Status saksi memang tidak menunjukkan kesalahan hukum, namun informasi ini sangat relevan dalam penilaian reputasi dan integritas. Kami meminta klarifikasi tertulis dari aparat penegak hukum terkait hal ini sebelum pengangkatan dilakukan, namun permintaan kami tidak diakomodasi," tegasnya.

Risiko Reputasi Perbankan

Pemegang saham minoritas ini menilai, pengabaian terhadap permintaan klarifikasi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 75 ayat (2) yang menjamin hak pemegang saham untuk memperoleh informasi relevan sebelum keputusan diambil.

Ia mengkhawatirkan munculnya risiko reputasi di kemudian hari jika proses verifikasi pengurus dilakukan secara terburu-buru tanpa data yang memadai.

"Kami memutuskan tidak menyetujui agenda pengangkatan tersebut selama belum ada klarifikasi tertulis dari aparat penegak hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah," tutup pernyataan tersebut.

Pemegang saham tersebut juga meminta agar seluruh pernyataan keberatannya dicatat secara lengkap dalam risalah RUPS sebagai bukti sejarah tata kelola perusahaan yang dianggapnya sedang tidak sehat.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya