Politik

dprd kaltim paripurna dprd kaltim batal 

Pemprov Tak Hadiri Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Kaltim: Jangan Main-main



Anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK (kiri) dan Agus Aras (kanan).
Anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK (kiri) dan Agus Aras (kanan).

SELASAR.CO, Samarinda - Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Kalimantan Timur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 batal digelar.

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (22/6/2026) tersebut batal setelah tidak ada satu pun perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang hadir dalam agenda resmi tersebut. Padahal, rapat paripurna itu menjadi bagian penting dari proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Makmur HAPK, menyayangkan ketidakhadiran pihak Pemprov Kaltim. Menurutnya, apabila gubernur atau wakil gubernur berhalangan hadir, semestinya ada pemberitahuan resmi serta penugasan pejabat yang mewakili pemerintah provinsi.

“Seharusnya ada pemberitahuan resmi kalau memang ada halangan. Ini kan rapat pertanggungjawaban, jangan main-main,” kata Makmur.

Ia menilai agenda tersebut tidak dapat dipandang sebagai rapat biasa karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah daerah. Karena itu, kehadiran pejabat Pemprov Kaltim dinilai menjadi bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.

“Kalau ada pekerjaan dari Sekretariat Pemerintah Provinsi, tetap harus diprioritaskan. Kalau sudah dijadwalkan dengan pertanggungjawaban gubernur, harus betul-betul serius. Paling tidak Sekda hadir. Kalau tidak ada Gubernur atau Wakil Gubernur, minimal Sekda. Agenda yang lain boleh diwakilkan oleh asisten,” ujarnya.

Makmur juga menyoroti waktu pembahasan pertanggungjawaban APBD yang menurutnya memiliki batasan jadwal. Ia menyebut proses tersebut seharusnya dapat diselesaikan pada Juni, sehingga pola ketidakhadiran seperti ini tidak boleh dibiarkan berulang.

“Jadwalnya sudah jelas, batas waktunya juga ada. Sekarang sudah bulan Juni, seharusnya rampung bulan ini. Pola seperti ini tidak bisa dibiarkan. Banyak kebijakan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kekecewaan juga disampaikan Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Demokrat, Agus Aras. Ia mengatakan undangan rapat paripurna telah disampaikan secara resmi melalui kelembagaan DPRD. Karena itu, ketidakhadiran seluruh aparatur Pemprov Kaltim dinilai sebagai preseden buruk dalam hubungan kelembagaan.

“Tentu saya sangat kecewa dan menyayangkan bahwa undangan ini disampaikan secara kelembagaan resmi dan jauh-jauh hari sudah dilayangkan, untuk menjawab pandangan-pandangan fraksi terkait nota keuangan pertanggungjawaban APBD 2025,” kata Agus.
Menurut Agus, para anggota dewan telah menunggu cukup lama sebelum akhirnya rapat tidak dapat dilanjutkan. Ia menilai seharusnya Pemprov Kaltim tetap mengirimkan perwakilan meskipun gubernur berhalangan hadir.

“Kami sudah menunggu kurang lebih dua jam. Persoalan gubernur ada di Samarinda, harusnya ada perwakilan pemerintah yang hadir. Ini kan menjadi preseden buruk dalam hal kelembagaan,” ujarnya.

Batalnya rapat paripurna tersebut membuat agenda penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim belum dapat dilaksanakan. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait alasan ketidakhadiran dalam rapat paripurna tersebut.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya