Politik
hak angket dprd kaltim ditunda hak angket dprd kaltim dprd kaltim 
Tok! Rapat Paripurna Hak Angket Ditunda karena Kehadiran Anggota DPRD Tidak Memenuhi Kuorum
SELASAR.CO, Samarinda — Pada hari ini, Rabu (10/6/2026), rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) digelar di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim. Setelah sempat berjalan beberapa menit, rapat ini mengalami dua kali skorsing: pertama selama 5 menit dan yang kedua selama 30 menit. Skorsing dilakukan akibat belum kuorumnya jumlah minimal anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam rapat tersebut.
Terpantau hingga skorsing kedua berakhir, hanya ada 32 anggota DPRD Kaltim yang hadir. Padahal, jika merujuk tatib yang dibacakan, jumlah minimal anggota DPRD yang hadir di forum tersebut sekurang-kurangnya 41 orang.
“Mengingat ketentuan kuorum tidak terpenuhi sebanyak dua kali, maka berdasarkan Pasal 176 Ayat (5) Tatib Dewan serta Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, apabila hingga akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tersebut kuorum tetap tidak tercapai, pimpinan rapat akan menunda pelaksanaan hingga jadwal Banmus berikutnya,” ujar Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, di dalam rapat.
Sementara itu, terpisah usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PDI-P, Ananda Emira Moeis, seorang diri menemui awak media yang telah menunggu di ruang konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa unsur pimpinan lainnya mendelegasikan dirinya untuk menemui awak media. Politikus yang akrab disapa Nanda itu pun menjabarkan jumlah kehadiran fraksi-fraksi dalam rapat tersebut.
Berita Terkait
“Untuk kehadiran Fraksi Golkar (1 orang), Gerindra (7 orang), PDI-P (9 orang), PKB (6 orang), PAN–Nasdem (2 orang), PKS (4 orang), Demokrat–PPP (3 orang),” ungkapnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

