Politik
demo 214 jilid 3 demo dprd kaltim demo hak angket kaltim hak angket 
Nasib Hak Angket Diputuskan DPRD Kaltim Besok, Publik Kawal dengan Aksi 214 Jilid 3
SELASAR.CO, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur dijadwalkan menggelar rapat paripurna krusial pada Rabu (10/6/2026). Agenda utama rapat ini adalah penentuan persetujuan penggunaan hak angket oleh legislatif, yang diprediksi akan diwarnai aksi unjuk rasa lanjutan bertajuk “Demo 214 Jilid III” dari Aliansi Rakyat Kaltim di depan Kantor DPRD Kaltim.
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, mengingatkan bahwa rapat paripurna besok merupakan fase penentuan yang murni berbasis kalkulasi jumlah kursi di parlemen. Hal ini merujuk pada regulasi ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Merujuk Pasal 115 Ayat 3 undang-undang tersebut, agar usulan ini sah menjadi hak angket, rapat paripurna harus memenuhi kuorum kehadiran minimal tiga perempat (3/4) dari total anggota DPRD Kaltim. Dari 55 anggota yang ada, minimal 42 legislator harus hadir secara fisik,” ujar Saipul, Selasa (9/6/2026).
Tidak berhenti di sana, Saipul menambahkan bahwa setelah kuorum kehadiran terpenuhi, pengambilan keputusan untuk menyetujui penggunaan hak angket wajib mengantongi suara minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat.
Berita Terkait
Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai peta politik internal parlemen, terutama sikap Fraksi Golkar yang belakangan menyatakan akan hadir. “Pertanyaannya, apakah Fraksi Golkar hadir untuk ikut menyetujui hak angket, atau mereka tetap menawarkan opsi lain seperti hak interpelasi? Jika Golkar bersikeras menolak dan berhasil menarik anggota fraksi lain, maka syarat persetujuan dua pertiga itu bisa saja tidak terpenuhi,” urainya. Jika semua unsur terpenuhi, DPRD Kaltim baru bisa melangkah ke tahapan berikutnya, yaitu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang akan bekerja melakukan penyelidikan selama kurang lebih 60 hari.
Diketahui, konfigurasi 55 kursi DPRD Kaltim saat ini tersebar ke dalam beberapa fraksi, di antaranya:
* Fraksi Golkar: 15 kursi
* Fraksi PDI-P: 9 kursi
* Fraksi Gerindra: 10 kursi
* Fraksi PKB: 6 kursi
* Fraksi PAN-Nasdem: 7 kursi
* Fraksi Demokrat-PPP: 4 kursi
* Fraksi PKS: 4 kursi
Titip Pesan untuk Massa Aksi Demo 214 Jilid III
Di sisi lain, terkait rencana pergerakan massa dari Aliansi Rakyat Kaltim yang akan mengawal jalannya paripurna, Saipul memberikan dua catatan penting bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat.
Pertama, ia mengimbau massa aksi untuk tetap menjaga kondusivitas dan menghindari segala bentuk tindakan anarkis di lapangan. “Jangan melakukan tindakan anarkis yang tidak diperlukan. Karena jika terjadi anarki, aparat keamanan memiliki dasar hukum yang kuat untuk langsung membubarkan aksi tersebut, sehingga aspirasi justru tidak tersampaikan,” tegasnya.
Kedua, Saipul menekankan pentingnya menjaga kesucian substansi tuntutan agar tetap berada pada koridor penguatan fungsi kontrol legislatif. Gerakan ini harus berfokus mendorong DPRD Kaltim menjalankan fungsi anggaran (budgeting) dan pengawasan secara optimal, terutama dalam mengusut sejumlah isu sensitif yang belakangan viral.
Sejumlah isu yang melatarbelakangi lahirnya rentetan aksi demo ini antara lain pengadaan mobil dinas mewah gubernur, rehabilitasi rumah jabatan dan ruang kerja kepala daerah, besarnya struktur serta anggaran tim ahli, hingga dugaan praktik KKN dan dinasti politik di lingkungan Pemprov Kaltim.
Saipul mengingatkan agar gerakan mahasiswa tidak terjebak pada target politik praktis yang prematur, seperti pemakzulan kepala daerah.
“Secara substansi, gerakan ini adalah untuk mendorong fungsi pengawasan DPRD. Perkara apakah nanti rekomendasinya menyasar pada pertanggungjawaban hukum gubernur hingga berujung lengser atau tidak, itu konsekuensi logis belaka. Jika dalam proses penyelidikan Pansus nanti memang ditemukan bukti-bukti kuat ke arah sana, itu urusan berikutnya. Namun, tuntutan utamanya harus tetap pada penegakan fungsi kontrol, bukan hal lain,” pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

