Utama
honor gaib kukar bank kaltimtara kukar kukar  berita honor kukar 
OJK Sebut Kasus "Honor Gaib" Rp36 Miliar di Disdikbud Kukar Harusnya Terdeteksi oleh Bankaltimtara
SELASAR.CO, Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menegaskan bahwa setiap Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk perbankan, memiliki kewajiban hukum untuk mendeteksi serta melaporkan setiap alur dana yang menyimpang dari profil nasabah.
Pernyataan ini merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyaluran dana insentif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bernilai Rp36,7 miliar ke rekening pihak yang diduga tidak berhak, melalui Bankaltimtara Cabang Kukar (Tenggarong).
Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Misran Pasaribu, menegaskan bahwa pola transaksi abnormal seperti masuknya dana besar yang tak sesuai profil hingga penggunaan mode "pinjam rekening" (nominee) seharusnya mampu terdeteksi secara otomatis oleh sistem perbankan.
"Secara prinsip, pola transaksi seperti penerimaan dana besar yang tidak sesuai profil nasabah, disertai indikasi rekening digunakan atas kepentingan pihak lain, termasuk kategori yang seharusnya terdeteksi melalui transaction monitoring system yang wajib dimiliki bank," tegas Misran pada Selasar, Senin (27/7/2026).
Berita Terkait
Kewajiban Hukum, Bukan Opsional
Misran menjelaskan, ketahanan sistem pemantauan tersebut diatur ketat dalam POJK Nomor 8/POJK.01/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Jika sistem mendeteksi adanya kejanggalan, bank diwajibkan segera menerbitkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan menyampaikannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sesuai UU TPPU dan POJK APU-PPT, setiap penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan LTKM ke PPATK apabila menemukan indikasi transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan transaksi nasabah. Ini kewajiban hukum, bukan opsional," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kewajiban pelaporan ke PPATK ini berlaku mutlak, tanpa harus menunggu tindak pidana asalnya terbukti terlebih dahulu oleh penegak hukum.
Selain LTKM, perbankan juga terikat aturan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) untuk setiap transaksi uang tunai yang mencapai atau melebihi Rp500 juta dalam satu hari kerja.
OJK Pendalami Kepatuhan Sistem Bankaltimtara
Terkait kasus penyaluran insentif Disdikbud Kukar, OJK akan mendalami secara teknis apakah *transaction monitoring system* pada Bankaltimtara telah berjalan optimal atau justru terjadi pembiaran.
"Apakah pola spesifik dalam kasus ini benar terjadi dan seharusnya terdeteksi, memerlukan pendalaman teknis terhadap sistem dan data transaksi bank bersangkutan. Jika diperlukan, hal tersebut akan kami tempuh melalui mekanisme pengawasan yang berlaku," kata Misran.
OJK memastikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK ini akan dijadikan pijakan utama dalam mengevaluasi kepatuhan Bankaltimtara, khususnya Cabang Kukar.
Apabila dalam pendalaman ditemukan kelalaian prosedur dalam penerapan Know Your Customer (KYC) maupun kelemahan sistem pengawasan internal, OJK siap menjatuhkan sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Penulis: Boy
Editor: Awan

