Utama
kejati kukar iup tambang kukar kukar lahan transmigrasi kukar 
Kejati Kaltim Tahan Dirut Tiga Perusahaan Tambang, Kasus IUP Lahan Transmigrasi Kukar Berlanjut
SELASAR.CO, Samarinda – Penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru.
Tersangka berinisial BT ditahan pada Senin (23/2/2026). Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan peran BT dalam aktivitas pertambangan yang diduga tidak sah di areal penggunaan lain (APL) milik Kementerian Transmigrasi.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan tersangka BT yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tersebut. Perannya berkaitan dengan kegiatan penambangan yang tidak sesuai ketentuan di lahan milik Kementerian Transmigrasi,” ujar Danang.
Berita Terkait
Ia menjelaskan, BT menjabat sebagai direktur di ketiga perusahaan itu dalam kurun waktu 2001 hingga 2007. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkembangan perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sementara ini yang bersangkutan sebagai direktur di tiga perusahaan. Perkembangannya masih dinamis,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain, yakni BH, mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2009–2010, serta ADR yang menjabat pada periode 2011–2013. Keduanya diduga menerbitkan atau membiarkan izin usaha pertambangan di lahan transmigrasi yang belum tuntas status perizinannya.
Terkait jumlah korporasi yang terlibat, Danang menyebut sementara ini terdapat tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiganya memiliki direktur yang sama, yakni BT.
“Untuk korporasinya ada tiga. Direkturnya sama,” jelasnya.
Mengenai total kerugian negara, penyidik menyatakan masih melakukan perhitungan ulang dan membuka kemungkinan angka tersebut berkembang seiring pendalaman kasus.
“Kerugian masih kami hitung kembali. Penyidikan terus berjalan,” ujar Danang.
Saat ditanya alasan kasus yang berlangsung cukup lama baru diungkap sekarang, ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan perkembangan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
“Penyidikan itu dinamis. Fakta hukumnya baru mengerucut sekarang,” katanya.
Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi IUP di lahan transmigrasi Kukar tersebut.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

