Hukrim
Kejati Kaltim lahan transmigrasi kukar 
Kejaksaan Sita Rp214 Miliar dari Perkara Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar
SELASAR.CO, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang senilai Rp214,28 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan ilegal di lahan transmigrasi, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Uang tersebut disita dari tiga perusahaan, yakni PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), yang diduga melakukan aktivitas tambang di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyitaan itu merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara korupsi yang tengah diusut.
“Ini bentuk penyelamatan keuangan negara yang dilakukan penyidik. Perkaranya terkait tindak pidana korupsi,” kata Dani, Kamis (26/3/2026).
Berita Terkait
Ia mengungkapkan, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diduga jauh lebih besar dari jumlah yang telah disita. “Lebih dari itu, bisa sampai triliunan. Nanti hasil akhirnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Selain uang tunai Rp214,28 miliar, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga ringgit Malaysia dan mata uang lainnya.
Tak hanya itu, Kejati Kaltim turut menyita barang mewah berupa puluhan tas bermerek internasional, perhiasan emas, serta empat unit kendaraan, termasuk Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan enam tersangka. Mereka adalah DA, GT, dan BT selaku direktur perusahaan, serta HM yang menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005–2008. Selain itu, BH yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR periode 2011–2013 juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Gusti menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. “Masih on the track, penyidik terus bekerja. Kami mohon dukungan agar perkara ini segera tuntas,” katanya.
Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-041/0.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara di kawasan transmigrasi.
Kejati Kaltim menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

