Hukrim

kasus lahan trasnmigrasi di tambang lahan trasmigrasi kukar kejati kaltim 

Kejati Kaltim Tambah Tersangka Kasus Tambang Ilegal Lahan Transmigrasi Kukar, Dua Eks Direktur Ditahan



DA dan GT eks Direktur yang di tahan Kejati kaltim. Foto: Selasar/Boy
DA dan GT eks Direktur yang di tahan Kejati kaltim. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda – Penyidikan dugaan pertambangan ilegal di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang telah menyeret dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara serta seorang direktur utama dari tiga perusahaan tambang.

Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyampaikan bahwa dua tersangka terbaru masing-masing berinisial DA dan GT.

“Pada malam ini kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Danang, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, DA dan GT pernah menduduki posisi direktur dan direktur utama di tiga perusahaan pertambangan, yakni PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).

Keduanya menjabat dalam kurun waktu 2007 hingga 2012. Dalam posisi tersebut, penyidik menduga mereka memiliki kewenangan strategis dalam menentukan kebijakan perusahaan, termasuk aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum di atas lahan HPL Kementerian Transmigrasi.

“Sebagai pimpinan perusahaan, keduanya memiliki peran sentral dalam operasional. Dari hasil penyidikan sementara, terdapat dugaan kegiatan penambangan yang tidak sesuai aturan di atas HPL tersebut,” jelasnya.

Danang menegaskan, proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman perkara.

Adapun potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pastinya masih dalam tahap penghitungan ulang oleh penyidik.

“Kerugian negara masih kami dalami dan hitung kembali, karena perkara ini masih berkembang,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh fakta hukum yang semakin menguat dan mengarah pada keterlibatan kedua pihak tersebut.

“Penyidikan bersifat dinamis. Seiring proses berjalan, fakta-fakta hukum semakin mengerucut kepada yang bersangkutan,” tutup Danang.

 

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya