Hukrim
kejati kaltim penyelamatan uang negara korupsi tambang kaltim tambang kaltim korupsi tambang  lahan transmigrasi 
Kejati Kaltim Kembali Sita Rp57,4 Miliar, Total Penyelamatan Uang Negara Skandal Tambang JMB Group Tembus Rp271,4 Miliar
SELASAR.CO, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menorehkan capaian fantastis dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Korps Adhyaksa tersebut berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp57,45 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kasus ini berakar dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT JMB Group di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyitaan terbaru sebesar Rp57,45 miliar ini menggenapkan total penyelamatan keuangan negara dalam pusaran kasus tersebut menjadi Rp271,45 miliar. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melakukan penyitaan tahap awal dengan nilai yang tidak kalah fantastis, yakni sebesar Rp214 miliar.
Dalam perkara rasuah ini, penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di antaranya merupakan pihak swasta (korporasi) serta oknum pejabat dari dinas terkait yang diduga kuat memuluskan praktik penambangan tanpa izin tersebut.
Berita Terkait
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa penyitaan dana puluhan miliar ini didapat dari salah satu tersangka korporasi yang berkomitmen mengembalikan kerugian negara. Uang tersebut diserahkan oleh perwakilan tersangka PT JMB Group guna melengkapi pengembalian dana yang telah dirilis kejaksaan pada tahap sebelumnya.
“Terhadap satu tindakan yang sudah dilakukan teman-teman penyidik, di mana terdapat salah satu tersangka dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan, telah menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar,” ungkap Gusti Hamdani dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (20/5/2026).
Gusti menambahkan, pengembalian ini merupakan kelanjutan dari penyerahan dana sebelumnya yang berkisar di angka Rp214 miliar. Dengan demikian, akumulasi dana yang berhasil ditarik dari pihak tersangka kini telah mencapai angka ratusan miliar.
“Sehingga total dari uang yang sudah kita dapatkan dari tersangka ini sebesar Rp271.450.000.000 (dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Uang ini nantinya akan kita pergunakan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat dan awak media dalam mengawal kasus-kasus kakap di Benua Etam. Proses hukum pun dipastikan akan terus berjalan secara transparan dan tegas guna menindak seluruh oknum, baik dari sektor swasta maupun pemerintahan, yang terlibat dalam perkara ini.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

